Abstract:
Manusia sangat bergantung pada lingkungan. Namun, saat ini pencemaran
lingkungan, khususnya pencemaran udara akibat aktivitas industri, menjadi isu
yang mendesak dan memerlukan penanganan serius. Jika dibiarkan tanpa
pengawasan dan sanksi tegas, dampaknya dapat meluas dan sulit dipulihkan.
Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum terkait pertanggungjawaban
perusahaan PLTU atas pencemaran lingkungan di Desa Tj Pasir, Kec. Pangkalan
Susu, serta efektivitas penerapannya dalam perlindungan lingkungan dan
pemenuhan hak masyarakat terdampak.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis
normatif. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis untuk memahami pengaturan
hukum serta pertanggungjawaban perusahaan PLTU terkait pencemaran
lingkungan di Desa Tj Pasir, Kec. Pangkalan Susu.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pencemaran
lingkungan di Desa Tj. Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, serta desa-desa lain di
sekitarnya telah terjadi sejak Desember 2014. Hingga saat ini, pihak perusahaan
belum menunjukkan tanggung jawab secara perdata atas dampak pencemaran
yang dirasakan masyarakat. Masyarakat menghadapi berbagai kendala, seperti
hanya menerima janji-janji perusahaan tanpa realisasi yang jelas. Kurangnya
pemahaman hukum juga membuat masyarakat kesulitan menuntut haknya. Di sisi
lain, pemerintah dinilai kurang serius dalam menangani permasalahan ini.
Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan menyebabkan pencemaran terus
berlanjut. Upaya penyelesaian yang efektif dan bertanggung jawab dari
perusahaan serta pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi hak masyarakat
dan kelestarian lingkungan.