Abstract:
Hukum waris adalah cabang hukum yang mengatur mengenai pembagian harta warisan
seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum ini mencakup ketentuan
tentang siapa saja yang berhak menerima warisan, bagaimana cara pembagian harta warisan,
dan aturan lainnya. Hukum waris di Indonesia juga diatur dalam berbagai sistem hukum.
Hukum waris islam sudah diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Terdapat kasus putusan no.
92/Pdt.G.2009/PA Mdn. Kasus ini berfokus pada sengketa warisan yang melibatkan
pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan. Dalam putusan ini, hakim memutuskan
untuk memberikan bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan, yaitu dengan rasio 1:1,
berbeda dari ketentuan umum hukum waris Islam.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Namun, untuk
memperkuat data dari penelitian ini, dilakukan wawancara responden di pengadilan Agama
Medan dengan pendekatan yuridis normatif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan
analisis kualitatif dengan menggunakan data yanng di peroleh dari proses pengumpulan data,
seperti kajian Pustaka, Partisipasi,dan wawancara.
Hasil pada penelitian ini adalah berisi tentang Putusan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA
Medan terkait pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan. Pada umumnya, hukum
waris Islam menetapkan bahwa bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat dari anak
perempuan, sesuai dengan Al-Qur'an Surat An-Nisa' ayat 11 dan Pasal 176 KHI. Namun, dalam
putusan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Medan memutuskan bahwa anak laki-laki dan
perempuan menerima bagian yang sama rata. Pertimbangan hakim didasarkan pada asas
keadilan dan kemaslahatan, dengan memperhatikan kontribusi praktis anak perempuan dalam
merawat pewaris selama hidupnya. menjelaskan bahwa konsep kepala keluarga menurut
Muhammad Syahrur tidak mengedepankan jenis kelamin tertentu, melainkan kemampuan dan
tanggung jawab dalam mengelola keluarga. Oleh karenanya, jika seorang perempuan mampu
menjalankan peran tersebut, ia berhak atas bagian waris yang setara dengan laki-laki.