Research Repository

KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TRANSAKSI PROSTITUSI ONLINE MELALUI APLIKASI MEDIA SOSIAL (Studi di Kepolisian Resort Kota Banda Aceh dan Wilayatul Hisbah Aceh)

Show simple item record

dc.contributor.author 2025 1, FATMA
dc.date.accessioned 2025-05-26T03:24:35Z
dc.date.available 2025-05-26T03:24:35Z
dc.date.issued 2022-08-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27431
dc.description.abstract Provinsi Aceh meskipun telah menerapkan hukum Islam melalui beberapa qanun, namun tidak berarti masalah tindak pidana tidak terjadi lagi disana. Salah satu tindak pidana yang terjadi adalah prostitusi yang dalam ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dimasukkkan kedalam tindak pidana khalwat, ikhtilat maupun zina. Dalam tataran penegakan hukum ternyata pelaku ketiga tindak pidana itu diberikan pilihan hukum antara hukuman cambuk, membayar denda berupa emas atau kurungan badan (penjara). Masih terjadinya tindak pidana prostitusi melalui media sosial menunjukkan bahwa kebijakan kriminal yang ada belum efektif untuk menekan angka terjadinya prostitusi apalagi dengan menggunakan media sosial, yang dianggap relatif lebih aman. Diperlukan upaya yang lebih komprehensif tidak hanya dari sisi hukum untuk memberantas tindak pidana prostitusi online ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini berupa data sekunder yaitu dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) atau penelusuran literatur di perpustakaan terhadap bahan-bahan hukum tertulis yang relevan, dibantu dengan wawancara dengan personel Polresta Banda Aceh dan Wilayatul Hisbah Aceh. Analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa formulasi hukum tentang tindak pidana transaksi prostitusi online melalui aplikasi media sosial adalah melalui abolisi. Abolisi merupakan kebijakan penghapusan pelacuran dengan menerapkan hukum serta regulasi secara konsisten dan berkelanjutan. Upaya ini harus dilakukan dengan langkah yang komprehensif dengan penegakan hukum serta adanya pemberitaan di media massa atau berbasis online untuk pelaku pelacuran. Bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana transaksi prostitusi online melalui media sosial dilakukan melalui beberapa pasal yakni KUHP mengaturnya dalam 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 296 dan 506, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi diatur dalam Pasal 4 ayat (2) mengatur tentang orang yang menyediakan jasa pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga telah mengatur terkait dengan prostitusi online yang termaktub dalam Pasal 27. Bahwa kebijakan penanggulangan terhadap tindak pidana transaksi prostitusi online melalui media sosial harus diarahkan dengan membuka ruang yang sama kepada pelacur dan pengguna jasanya untuk dikrimnalisasi en_US
dc.subject kebijakan en_US
dc.subject kriminal en_US
dc.subject prostitusi en_US
dc.subject media online en_US
dc.title KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TRANSAKSI PROSTITUSI ONLINE MELALUI APLIKASI MEDIA SOSIAL (Studi di Kepolisian Resort Kota Banda Aceh dan Wilayatul Hisbah Aceh) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account