Research Repository

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN (STUDI DI POLRES KABUPATEN SIMALUNGUN)

Show simple item record

dc.contributor.author RAMADANI SINAGA, DINI
dc.date.accessioned 2025-05-26T03:19:16Z
dc.date.available 2025-05-26T03:19:16Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.issn issn
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27429
dc.description.abstract Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya bisa lebih ekstrem disebut dengan penyerobotan tanah dapat diartikan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah orang lain yang bukan merupakan haknya. Tindakan ini merupakan perbuatan yang tidak sah dengan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. Terdapat bermacam-macam tindak pidana pemakaian tanah secara tidak sah yang sering terjadi di kalangan Masyarakat. Seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah penjualan suatu hak atau tanah dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penguasaan tanah, pengaturan hukum menurut UU Prp No 1960 mengetahui dan menganalisa bagaimana penegakan hukum pada pemakaian tanah tanpa izin. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, sumber data yang penulis dapatkan melalui studi lapangan dan hasil penelitian tersebut dianalisa secara Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sudah sangat jelas tertuang pada Prp No 51 tahun 1960 bahwa Penegakan hukum pemakaian tanah tanpa izin diatur berdasarkan Prp tersebut atau UUCK No 11 tahun 2020. UU Cipta kerja dan Prp No 51 tahun 1960 ini tetap dapat digunakan walaupun ada Pembaruan pada UU tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa UU yang lama tidak dapat digunakan karena sampai saat ini belum ada pembatalan Prp tersebut. Berdasarkan Prp tersebut bahwasanya apabila seseorang memakai tanah tanpa izin maka akan mendapatkan sanksi dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda 7.500 hal tersebut di atur dalam Prp no 51 tahun 1960 dalam pasal 6. namun apabila seseorang menjual atau menggadaikan lahan yang bukan miliknya maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 385 KUHP. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pemakaian Tanah Tanpa Izin. en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN (STUDI DI POLRES KABUPATEN SIMALUNGUN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account