Abstract:
Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya bisa lebih ekstrem
disebut dengan penyerobotan tanah dapat diartikan mengambil hak atau harta
dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan,
seperti menempati tanah orang lain yang bukan merupakan haknya. Tindakan ini
merupakan perbuatan yang tidak sah dengan melawan hukum yang dapat
dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. Terdapat bermacam-macam tindak
pidana pemakaian tanah secara tidak sah yang sering terjadi di kalangan
Masyarakat. Seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah penjualan
suatu hak atau tanah dan lain sebagainya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penguasaan
tanah, pengaturan hukum menurut UU Prp No 1960 mengetahui dan menganalisa
bagaimana penegakan hukum pada pemakaian tanah tanpa izin. Dalam penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, sumber data yang penulis dapatkan
melalui studi lapangan dan hasil penelitian tersebut dianalisa secara Kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sudah sangat jelas tertuang
pada Prp No 51 tahun 1960 bahwa Penegakan hukum pemakaian tanah tanpa izin
diatur berdasarkan Prp tersebut atau UUCK No 11 tahun 2020. UU Cipta kerja dan
Prp No 51 tahun 1960 ini tetap dapat digunakan walaupun ada Pembaruan pada
UU tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa UU yang lama tidak dapat
digunakan karena sampai saat ini belum ada pembatalan Prp tersebut. Berdasarkan
Prp tersebut bahwasanya apabila seseorang memakai tanah tanpa izin maka akan
mendapatkan sanksi dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda 7.500 hal tersebut
di atur dalam Prp no 51 tahun 1960 dalam pasal 6. namun apabila seseorang
menjual atau menggadaikan lahan yang bukan miliknya maka dapat dikenakan
sanksi berdasarkan Pasal 385 KUHP.