Research Repository

KEKUATAN HUKUM SIDIK JARI DALAM PEMBUKTIAN UNTUK MENENTUKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMALSUAN

Show simple item record

dc.contributor.author HANTA WIJAYA, ARIADI
dc.date.accessioned 2025-05-10T04:28:08Z
dc.date.available 2025-05-10T04:28:08Z
dc.date.issued 2025-02-20
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27137
dc.description.abstract Penyidik memiliki wewenang untuk segera melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang dicurigai terlibat dalam kejahatan itu yaitu dengan cara mengambil sidik jari terhadap orang-orang yang dicurgai. Umumya pada setiap kejahatan, pelaku akan selalu meninggalkan sesuatu ditempat kejadian perkara berupa bukti fisik (physical evidenic). Salah satu bukti fisik yang umumnya tertinggal dari tersangka atau pelaku kejahatan ditempat kejadian perkara itu adalah sidik jari laten. Metode penelitian yang baik dan tepat, metodologi merupakan suatu unsur yang mutlak harus ada didalam penelitian dan pengembangan ilmu, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan. Cara penyidik mengidentifikasi sidik jari dalam pembuktian untuk menentukan tersangka tindak pidana pemalsuan dalam proses pembuktian peradilan pidana adalah penting sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana karena sidik jari dalam proses penyelidikan untuk mengungkap suatu tindak pidana adalah untuk menyederhanakan proses penyelidikan dan menemukan tersangkanya melalui langkah-langkah yang telah diatur dalam undang-undang yang utamanya adalah kasus-kasus yang belum diketahui tersangkanya (kasus gelap). Sidik jari akan dikembangkan oleh penyidik dalam proses penyelidikan oleh petugas identifikasi sebagai alat bukti petunjuk dan sidik jari yang ditemukan di TKP dirumuskan sehingga menjadi alat bukti surat dalam bentuk blanko sidik jari. Hambatan kekuatan hukum sidik jari dalam pembuktian untuk menentukan tersangka tindak pidana pemalsuan dalam pelaksanaan lebih di titik beratkan pada kurangnya fasilitas yaitu Laboratorium Forensik dimana kegunaan laboratorium forensik ini adalah memeriksa jelas sidik jari yang ditemukan sama persi dengan sidik jari tersangka, namun pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pada tehknik dan cara ilmiah, ini hambatan secara tekhnis, kemudian pada bagian lapangan yaitu jenjang waktu antara kejadian dengan pemeriksaan begitu lama mengakibatkan sidik jari tersebut hilang. Juga disebabkan faktor lingkungan sehingga sidik jari bisa hilang. Pintarnya tersangka sehingga tersangka tidak meninggalkan jejak sidik jari dengan cara tersangka menggunakan sarung tangan. Kekuatan hukum sidik jari dalam pembuktian untuk menentukan tersangka tindak pidana pemalsuan pembuktian sidik jari dapat dilihat pada kedudukan sidik jari sebagai alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Sidik jari mempunyai tingkat kredibilitas yang tinggi dan memenuhi kriteria ketepatan dan ketelitian. Kekuatan pembuktian sidik jari sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara pidana yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli, surat dan petunjuk adalah kuat dan sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. en_US
dc.subject Kekuatan en_US
dc.subject Sidik Jari en_US
dc.subject Pemalsuan en_US
dc.title KEKUATAN HUKUM SIDIK JARI DALAM PEMBUKTIAN UNTUK MENENTUKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMALSUAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account