Abstract:
Penyidik memiliki wewenang untuk segera melakukan identifikasi terhadap orang-orang
yang dicurigai terlibat dalam kejahatan itu yaitu dengan cara mengambil sidik jari
terhadap orang-orang yang dicurgai. Umumya pada setiap kejahatan, pelaku akan selalu
meninggalkan sesuatu ditempat kejadian perkara berupa bukti fisik (physical evidenic).
Salah satu bukti fisik yang umumnya tertinggal dari tersangka atau pelaku kejahatan
ditempat kejadian perkara itu adalah sidik jari laten. Metode penelitian yang baik dan
tepat, metodologi merupakan suatu unsur yang mutlak harus ada didalam penelitian dan
pengembangan ilmu, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas
permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan. Cara
penyidik mengidentifikasi sidik jari dalam pembuktian untuk menentukan tersangka
tindak pidana pemalsuan dalam proses pembuktian peradilan pidana adalah penting
sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana karena sidik jari dalam proses penyelidikan
untuk mengungkap suatu tindak pidana adalah untuk menyederhanakan proses
penyelidikan dan menemukan tersangkanya melalui langkah-langkah yang telah diatur
dalam undang-undang yang utamanya adalah kasus-kasus yang belum diketahui
tersangkanya (kasus gelap). Sidik jari akan dikembangkan oleh penyidik dalam proses
penyelidikan oleh petugas identifikasi sebagai alat bukti petunjuk dan sidik jari yang
ditemukan di TKP dirumuskan sehingga menjadi alat bukti surat dalam bentuk blanko
sidik jari. Hambatan kekuatan hukum sidik jari dalam pembuktian untuk menentukan
tersangka tindak pidana pemalsuan dalam pelaksanaan lebih di titik beratkan pada
kurangnya fasilitas yaitu Laboratorium Forensik dimana kegunaan laboratorium forensik
ini adalah memeriksa jelas sidik jari yang ditemukan sama persi dengan sidik jari
tersangka, namun pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pada tehknik dan cara ilmiah,
ini hambatan secara tekhnis, kemudian pada bagian lapangan yaitu jenjang waktu antara
kejadian dengan pemeriksaan begitu lama mengakibatkan sidik jari tersebut hilang. Juga
disebabkan faktor lingkungan sehingga sidik jari bisa hilang. Pintarnya tersangka
sehingga tersangka tidak meninggalkan jejak sidik jari dengan cara tersangka
menggunakan sarung tangan. Kekuatan hukum sidik jari dalam pembuktian untuk
menentukan tersangka tindak pidana pemalsuan pembuktian sidik jari dapat dilihat pada
kedudukan sidik jari sebagai alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti
petunjuk sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Sidik jari mempunyai
tingkat kredibilitas yang tinggi dan memenuhi kriteria ketepatan dan ketelitian. Kekuatan
pembuktian sidik jari sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara pidana yaitu sebagai
alat bukti keterangan ahli, surat dan petunjuk adalah kuat dan sah, sesuai dengan Pasal
184 KUHAP.