Research Repository

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERIKANAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (Studi Kasus pada Kejaksaan Negeri Belawan)

Show simple item record

dc.contributor.author AZMI LUBIS, FAHRUL
dc.date.accessioned 2025-05-10T04:07:13Z
dc.date.available 2025-05-10T04:07:13Z
dc.date.issued 2025-03-19
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27131
dc.description.abstract Penegakan hukum dan peningkatan keamanan di laut Indonesia (Perairan) Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif) yang luasnya 6 juta km2 tersebut (3 kali dari luas darat) masih memerlukan perhatian yang besar, termasuk penegakan hukum dan pengamanan di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Sebagian besar wilayah Indonesia adalah wilayah perairan (laut) yang terdiri dari ribuan pulau baik besar maupun pulau kecil yang berjajar dari sabang sampai merauke. Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian yang bersifat deskriptif merupakan penelitian yang ditujukan kepada usaha untuk memperoleh gambaran fakta atau gejala tertentu dan menganalisanya secara intensif dan ekstensif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Penegakan hukum tindak pidana perikanan di ZEEI penerapan sanksi pidana berupa kurungan badan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) di Wilayah di ZEEI dibutuhkan perjanjian kerja sama antara negara dibidang penegakan hukum perikanan, dengan perjanjian tersebut maka penerapan hukuman. Faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan di ZEEI diantaranya adalah faktor egosektoral instansi penegak hukum perikanan, faktor ancaman keamanan dari pelanggaran illegal fishing, faktor regulasi dan perundang-undangan mulai dari proses pembuatan, pelaksanaan dan pengawasannya, faktor kompetensi sumber daya manusia penegak hukum illegal fishing, dan sarana serta prasarana. Upaya penegakan hukum tidak dapat lepas dari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar faktor hukum, faktor sarana dan prasarana yang menjadi alat untuk penegakan hukum, faktor sumber daya manusia yang menjadi pelaku untuk penegakan hukum, faktor budaya hukum yang berkembang di masyarakat. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan di ZEEI, Jaksa selaku penuntut dan Hakim sebagai pihak yang memeriksa dan memutuskan perkara memiliki perbedaan pendapat tentang bentuk sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada terpidana sebagaimana ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004. en_US
dc.subject Penegakan en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Perikanan. en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERIKANAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (Studi Kasus pada Kejaksaan Negeri Belawan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account