Abstract:
Penegakan hukum dan peningkatan keamanan di laut Indonesia (Perairan)
Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif) yang luasnya 6 juta km2 tersebut (3 kali dari
luas darat) masih memerlukan perhatian yang besar, termasuk penegakan hukum dan
pengamanan di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Sebagian besar wilayah
Indonesia adalah wilayah perairan (laut) yang terdiri dari ribuan pulau baik besar maupun
pulau kecil yang berjajar dari sabang sampai merauke. Penelitian ini dapat dikategorikan
sebagai penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian yang bersifat deskriptif merupakan
penelitian yang ditujukan kepada usaha untuk memperoleh gambaran fakta atau gejala
tertentu dan menganalisanya secara intensif dan ekstensif yang menggunakan data primer
dan data sekunder.
Penegakan hukum tindak pidana perikanan di ZEEI penerapan sanksi pidana
berupa kurungan badan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh Kapal Ikan
Asing (KIA) di Wilayah di ZEEI dibutuhkan perjanjian kerja sama antara negara
dibidang penegakan hukum perikanan, dengan perjanjian tersebut maka penerapan
hukuman. Faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan di ZEEI
diantaranya adalah faktor egosektoral instansi penegak hukum perikanan, faktor ancaman
keamanan dari pelanggaran illegal fishing, faktor regulasi dan perundang-undangan mulai
dari proses pembuatan, pelaksanaan dan pengawasannya, faktor kompetensi sumber daya
manusia penegak hukum illegal fishing, dan sarana serta prasarana.
Upaya penegakan hukum tidak dapat lepas dari peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar faktor hukum, faktor sarana dan prasarana yang menjadi alat untuk
penegakan hukum, faktor sumber daya manusia yang menjadi pelaku untuk penegakan
hukum, faktor budaya hukum yang berkembang di masyarakat. Upaya yang dilakukan
dalam mengatasi hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan di ZEEI,
Jaksa selaku penuntut dan Hakim sebagai pihak yang memeriksa dan memutuskan
perkara memiliki perbedaan pendapat tentang bentuk sanksi pidana yang dapat dijatuhkan
kepada terpidana sebagaimana ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004.