Research Repository

UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI KEJAKSAAN NEGERI TAPANULI SELATAN

Show simple item record

dc.contributor.author DAMANIK, FERNANDUS
dc.date.accessioned 2025-05-10T03:41:19Z
dc.date.available 2025-05-10T03:41:19Z
dc.date.issued 2025-02-20
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27125
dc.description.abstract Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu kejahatan terhadap harta benda yang banyak terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Berdasarkan data yang ada, perkara yang ditangani mengalami peningkatan dalam 3 (tiga) tahun terakhir, mulai dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Hal ini menyebabkan terjadinya keresahan ditengah-tengah masyarakat sehingga diperlukan penanganan yang lebih serius oleh aparat penegak hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan bagaimana hambatan yang dihadapi dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta bagaimana upaya Jaksa Penuntut Umum dalam mengatasi hambatan dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan mempergunakan pendekatan normatif untuk mendapatkan data skunder dan pendekatan empiris untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan dan sebagai pisau analisisnya menggunakan teori pembuktian, teori kepastian hukum serta teori pemidanaan untuk menjawab rumusan permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diatur dalam pasal 363 KUHP. Secara umum sudah terlaksana dengan baik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang bekerja sama untuk memberantas pelaku pencurian di Kabupaten Tapanuli Selatan. Hambatan yang dihadapi dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah mengalami kesulitan dalam penyampaian surat panggilan saksi, alat transportasi terbatas sebagai sarana saksi untuk datang menghadiri persidangan, kesadaran hukum masyarakat masih rendah, terdakwa tidak kooperatif dalam menyampaikan keterangan sedangkan upaya Jaksa Penuntut Umum dalam mengatasi hambatan tersebut antara lain dengan cara berkoordinasi dengan Penyidiknya dalam penyampaian surat panggilan saksi, menjemput para saksi ke alamat rumahnya dengan menggunakan mobil tahanan/ kendaraan lain untuk membantu saksi datang ke persidangan, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat ke sekolah-sekolah, ke pengajian warga atau melalui program Jaksa menyapa di radio pemerintah/daerah guna menumbuhkan kesadaran hukum dan mengingatkan terdakwa agar kooperatif dalam menyampaikan keterangan dipersidangan. en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pencurian en_US
dc.title UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI KEJAKSAAN NEGERI TAPANULI SELATAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account