Abstract:
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu
kejahatan terhadap harta benda yang banyak terjadi di wilayah hukum Kejaksaan
Negeri Tapanuli Selatan. Berdasarkan data yang ada, perkara yang ditangani
mengalami peningkatan dalam 3 (tiga) tahun terakhir, mulai dari tahun 2021 sampai
dengan tahun 2023. Hal ini menyebabkan terjadinya keresahan ditengah-tengah
masyarakat sehingga diperlukan penanganan yang lebih serius oleh aparat penegak
hukum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan
pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan bagaimana hambatan
yang dihadapi dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta
bagaimana upaya Jaksa Penuntut Umum dalam mengatasi hambatan dalam
pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kejaksaan Negeri
Tapanuli Selatan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan
mempergunakan pendekatan normatif untuk mendapatkan data skunder dan
pendekatan empiris untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan dan
sebagai pisau analisisnya menggunakan teori pembuktian, teori kepastian hukum
serta teori pemidanaan untuk menjawab rumusan permasalahan yang ada.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pembuktian tindak pidana
pencurian dengan pemberatan di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diatur dalam
pasal 363 KUHP. Secara umum sudah terlaksana dengan baik yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum yang bekerja sama untuk memberantas pelaku pencurian di
Kabupaten Tapanuli Selatan. Hambatan yang dihadapi dalam pembuktian tindak
pidana pencurian dengan pemberatan adalah mengalami kesulitan dalam
penyampaian surat panggilan saksi, alat transportasi terbatas sebagai sarana saksi
untuk datang menghadiri persidangan, kesadaran hukum masyarakat masih rendah,
terdakwa tidak kooperatif dalam menyampaikan keterangan sedangkan upaya Jaksa
Penuntut Umum dalam mengatasi hambatan tersebut antara lain dengan cara
berkoordinasi dengan Penyidiknya dalam penyampaian surat panggilan saksi,
menjemput para saksi ke alamat rumahnya dengan menggunakan mobil tahanan/
kendaraan lain untuk membantu saksi datang ke persidangan, memberikan
penyuluhan hukum kepada masyarakat ke sekolah-sekolah, ke pengajian warga
atau melalui program Jaksa menyapa di radio pemerintah/daerah guna
menumbuhkan kesadaran hukum dan mengingatkan terdakwa agar kooperatif
dalam menyampaikan keterangan dipersidangan.