Research Repository

PENERAPAN ASAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM MATERIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN

Show simple item record

dc.contributor.author BIMO SETIADI, RAMADHANI
dc.date.accessioned 2025-05-10T03:33:02Z
dc.date.available 2025-05-10T03:33:02Z
dc.date.issued 2025-03-19
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27124
dc.description.abstract Hukum mengatur segala aspek kehidupan manusia, salah satu aspek yang diatur adalah perbuatan manusia yang berAsas merugikan manusia lain dan lingkungannya. Perbuatan-perbuatan semacam ini jika diatur dalam hukum disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Penerapan melawan hukum material dalam fungsi positif mendasarkan pada kepatutan dan kebiasaan sebagai dasar pemidanaan. Secara tersurat akan kontradiktif dengan penerapan asas legalitas. Asas legalitas sebagai dasar dalam hukum pidana tidak dapat dihapuskan begitu saja. Asas ini berfungsi sebagai batas yang berAsas grounded agar tujuan dari hukum pidana khususnya dan hukum pada umumnya dapat tercapai. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Metode penelitian ini merupakan cara yang akan diterapkan oleh peneliti dalam penelitiannya yang akan dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan tergantung jenis penelitian yang dilakukan. Pengaturan penerapan asas perbuatan melawan hukum material dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi di kejaksaan unsur melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah menuai problematika dalam proses penegakan hukumnya, dari hasil judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap makna frasa melawan hukum dalam dalam bagian penjelasan pasal tersebut. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No.003/PUU-VI/2006 sehingga diberlakukan perbuatan melawan hukum materiil. Kendala penerapan asas perbuatan melawan hukum material dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi di kejaksaan kendala yang paling berpengaruh dalam penyidikan sering ditemui pada saat melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri adalah kendala teknis. Kendala teknis itu yang mana adalah perhitungan auditor dari BPK/BPKP. Pihak dari Kejaksaan Negeri meminta bantuan dari BPK/BPKP untuk penghitungan kerugian uang negara. Kebijakan penerapan asas perbuatan melawan hukum material dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi di kejaksaan perspektif di mana perbuatan melawan hukum formal (formele wederrechtelijkheid) menjadi perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid). Tindakan hakim ini tentunya bertentangan dengan kepastian hukum yang telah dilahirkan oleh Mahkamah Konstitusi guna terciptanya kepastian hukum. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.subject Melawan Hukum en_US
dc.title PENERAPAN ASAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM MATERIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account