Abstract:
Hukum mengatur segala aspek kehidupan manusia, salah satu aspek yang diatur
adalah perbuatan manusia yang berAsas merugikan manusia lain dan lingkungannya.
Perbuatan-perbuatan semacam ini jika diatur dalam hukum disebut sebagai perbuatan
melawan hukum. Penerapan melawan hukum material dalam fungsi positif mendasarkan
pada kepatutan dan kebiasaan sebagai dasar pemidanaan. Secara tersurat akan
kontradiktif dengan penerapan asas legalitas. Asas legalitas sebagai dasar dalam hukum
pidana tidak dapat dihapuskan begitu saja. Asas ini berfungsi sebagai batas yang berAsas
grounded agar tujuan dari hukum pidana khususnya dan hukum pada umumnya dapat
tercapai.
Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan
dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang
dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi
harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Metode penelitian ini
merupakan cara yang akan diterapkan oleh peneliti dalam penelitiannya yang akan
dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan tergantung jenis penelitian yang
dilakukan.
Pengaturan penerapan asas perbuatan melawan hukum material dalam perspektif
hukum tindak pidana korupsi di kejaksaan unsur melawan hukum dalam perkara tindak
pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah menuai problematika dalam proses
penegakan hukumnya, dari hasil judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap makna
frasa melawan hukum dalam dalam bagian penjelasan pasal tersebut. Mahkamah
Konstitusi mengeluarkan
Putusan
No.003/PUU-VI/2006 sehingga diberlakukan
perbuatan melawan hukum materiil. Kendala penerapan asas perbuatan melawan hukum
material dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi di kejaksaan kendala yang paling
berpengaruh dalam penyidikan sering ditemui pada saat melakukan penyidikan perkara
tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri adalah kendala teknis. Kendala teknis itu
yang mana adalah perhitungan auditor dari BPK/BPKP. Pihak dari Kejaksaan Negeri
meminta bantuan dari BPK/BPKP untuk penghitungan kerugian uang negara. Kebijakan
penerapan asas perbuatan melawan hukum material dalam perspektif hukum tindak
pidana korupsi di kejaksaan perspektif di mana perbuatan melawan hukum formal
(formele wederrechtelijkheid) menjadi perbuatan melawan hukum materiil (materiele
wederrechtelijkheid). Tindakan hakim ini tentunya bertentangan dengan kepastian hukum
yang telah dilahirkan oleh Mahkamah Konstitusi guna terciptanya kepastian hukum.