Research Repository

ANALISIS DISPARITAS PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Show simple item record

dc.contributor.author TARIGAN, ERWINTA
dc.date.accessioned 2025-05-10T03:28:03Z
dc.date.available 2025-05-10T03:28:03Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27123
dc.description.abstract Penerapan hukuman yang berbeda antara satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pelaku lainnya, sehingga menimbulkan adanya perbedaan pemidanaan (disparitas) terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Tidak adanya pedoman pemberian pidana yang umum meyebabkan hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan jenis pidana, cara pelaksanaan pidana, tinggi atau rendahnya pidana bahkan perbedaan putusan pada kasus yang sama, seperti putusan diatas pun sering terjadi. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan hukum yuridis empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas hukum dilakukan dengan melaksanakan penelitian yang bertujuan untuk menjabarkan, Kemudian dari semua data yang didapat, akan dianalisis secara kualitatif, yang bertujuan untuk mengungkapkan permasalahan dan pemahaman dari kebenaran data yang ada. Semua data, fakta dan keterangan-keterangan yang diperoleh. Faktor-faktor terjadinya disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian Penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sangat dibutuhkan pertimbangan yang jeli dari hakim agar putusan yang dijatuhkan nantinya akan memenuhi keadilan baik bagi korban maupun pelaku. Hakim dalam menjatukan pidana wajib memperhatikan dua hal yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringankan suatu tindak pidana. Penyebab yang memberatkan dinilai sebagai sifat yang jahat dari terdakwa sedangkan yang meringankan merupakan refleksi sifat terbaik dari terdakwa. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan pengadilan yang mengandung disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan disparitas putusan hakim pada perkara pencurian dengan pemberatan dalam konteks putusan tersebut tidak mungkin dapat dihilangkan, paling tidak diminimalisir, hakim ketika menjatuhkan hukuman, tentunya selain (positif) berdasarkan ketentuan undang-undang, juga mempertimbangkan nilai-nilai humanisme. Penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan penjatuhan pidana merupakan upaya menegakkan aturan pidana materiil, dalam aspek sosial dan kenegaraan, aturan tersebut merupakan tatanan kehidupan berbangsa, demikian pula dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya serta dalam bidang pertahana dan keamanan nasional, dalam hal ini penjatuhan pidana merupakan upaya hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan dan kepastian hukum. en_US
dc.subject Disparitas en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pencurian en_US
dc.title ANALISIS DISPARITAS PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account