Abstract:
Penerapan hukuman yang berbeda antara satu pelaku tindak pidana pencurian
dengan pemberatan dengan pelaku lainnya, sehingga menimbulkan adanya perbedaan
pemidanaan (disparitas) terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana
secara bersama-sama. Tidak adanya pedoman pemberian pidana yang umum meyebabkan
hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan jenis pidana, cara pelaksanaan pidana,
tinggi atau rendahnya pidana bahkan perbedaan putusan pada kasus yang sama, seperti
putusan diatas pun sering terjadi. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan
hukum yuridis empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas
hukum dilakukan dengan melaksanakan penelitian yang bertujuan untuk menjabarkan,
Kemudian dari semua data yang didapat, akan dianalisis secara kualitatif, yang bertujuan
untuk mengungkapkan permasalahan dan pemahaman dari kebenaran data yang ada.
Semua data, fakta dan keterangan-keterangan yang diperoleh. Faktor-faktor terjadinya
disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian
Penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian
dengan pemberatan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sangat
dibutuhkan pertimbangan yang jeli dari hakim agar putusan yang dijatuhkan nantinya
akan memenuhi keadilan baik bagi korban maupun pelaku. Hakim dalam menjatukan
pidana wajib memperhatikan dua hal yaitu hal yang memberatkan dan hal yang
meringankan suatu tindak pidana. Penyebab yang memberatkan dinilai sebagai sifat yang
jahat dari terdakwa sedangkan yang meringankan merupakan refleksi sifat terbaik dari
terdakwa. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan pengadilan yang mengandung
disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan disparitas
putusan hakim pada perkara pencurian dengan pemberatan dalam konteks putusan
tersebut tidak mungkin dapat dihilangkan, paling tidak diminimalisir, hakim ketika
menjatuhkan hukuman, tentunya selain (positif) berdasarkan ketentuan undang-undang,
juga mempertimbangkan nilai-nilai humanisme.
Penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian
dengan pemberatan penjatuhan pidana merupakan upaya menegakkan aturan pidana
materiil, dalam aspek sosial dan kenegaraan, aturan tersebut merupakan tatanan
kehidupan berbangsa, demikian pula dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya
serta dalam bidang pertahana dan keamanan nasional, dalam hal ini penjatuhan pidana
merupakan upaya hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan dan
kepastian hukum.