Research Repository

OPTIMALISASI KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM

Show simple item record

dc.contributor.author WIRA UTAMA, GAUNG
dc.date.accessioned 2025-05-10T03:23:09Z
dc.date.available 2025-05-10T03:23:09Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27122
dc.description.abstract Kelahiran lembaga KPK tidak dimaksudkan untuk menangani semua perkara korupsi dan tidak pula ditujukan untuk memonopoli penanganan perkara korupsi. KPK dicita-citakan sebagai lembaga trigger mechanism dalam penanganan kasus korupsi bagi lembaga penegak hukum yang telah ada. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yuridis normatif ini dilaksanakan melalui studi kepustakaan (library research) dengan mempelajari norma atau kaidah hukum. Pengaturan kewenangan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dalam rangka penegakan hukum sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism), namun jika melihat rumusan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang memberikan kewenangan KPK untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; menyangkut kerugian negara maka dapat dikatakan bahwa secara mutlak penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan kewenangan KPK semata. Pelaksanaan kewenangan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dalam rangka penegakan hukum meliputi serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor-faktor kewenangan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dalam rangka penegakan hukum ada pada faktor hukum, faktor penegak hukum dan faktor prasarana berupa masih kurangnya jumlah SDM KPK yang bertugas dibidang Korsupsi, sehingga tugas Korsup yang mencakup wilayah negara Repubilik Indonesia masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal. en_US
dc.subject kewenangan en_US
dc.subject penyidikan en_US
dc.subject penuntutan en_US
dc.title OPTIMALISASI KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account