Abstract:
Kelahiran lembaga KPK tidak dimaksudkan untuk menangani semua perkara
korupsi dan tidak pula ditujukan untuk memonopoli penanganan perkara korupsi. KPK
dicita-citakan sebagai lembaga trigger mechanism dalam penanganan kasus korupsi bagi
lembaga penegak hukum yang telah ada. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan
kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yuridis normatif ini
dilaksanakan melalui studi kepustakaan (library research) dengan mempelajari norma
atau kaidah hukum.
Pengaturan kewenangan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap
penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dalam rangka penegakan hukum
sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
(trigger mechanism), namun jika melihat rumusan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002, yang memberikan kewenangan KPK untuk penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara, mendapat
perhatian yang meresahkan masyarakat; menyangkut kerugian negara maka dapat
dikatakan bahwa secara mutlak penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
merupakan kewenangan KPK semata. Pelaksanaan kewenangan komisi pemberantasan
korupsi (KPK) terhadap penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dalam rangka
penegakan hukum meliputi serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas
Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Faktor-faktor kewenangan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap
penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dalam rangka penegakan hukum ada
pada faktor hukum, faktor penegak hukum dan faktor prasarana berupa masih kurangnya
jumlah SDM KPK yang bertugas dibidang Korsupsi, sehingga tugas Korsup yang
mencakup wilayah negara Repubilik Indonesia masih belum dapat dilaksanakan secara
maksimal.