Research Repository

SePERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA PERBANKKAN DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Show simple item record

dc.contributor.author HARAHAP, JOSUA
dc.date.accessioned 2025-05-08T03:09:35Z
dc.date.available 2025-05-08T03:09:35Z
dc.date.issued 2025-03-19
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27073
dc.description.abstract Tindak pidana perbankan merupakan salah satu predicate offence dari tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu sendiri merupakan tindak pidana lanjutan (follow up crime). Keberadaan tindak pidana pencucian uang ini selalu diawali dengan keberadaan tindak pidana asal (core crime) seperti korupsi, kejahatan narkotika dan psikotropika, trafficking, illegal logging, penyuapan, pencurian dan sebagainya yang disebutkan dalam Pasal 2 UU PP TPPU. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Kebijakan perampasan aset hasil tindak pidana perbankkan dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang mengatur perampasan aset hasil tindak pidana perbankan yang disembunyikan. Untuk saat ini ketentuan hukum acara yang dapat digunakan untuk perampasan aset dapat dilakukan melalui upaya: pertama penerapan Pasal 67 UU PPTPPU, dalam hal terdapat harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana, sedangkan pelaku tindak pidana tidak ditemukan penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memutuskan harta kekayaan sebagai aset negara atau dikembalikan kepada pemiliknya. Diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2013. Hambatan perampasan aset hasil tindak pidana perbankkan dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dihadapi dalam hambatan dalam menangani kendala Tindak pidana pencucian uang, kendala Pusat Pelapor Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kendala Perbankan, Kendala Penyidik dan kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tindak pidana pencucian uang dan perlu dilakukannya upaya dari pemerintah untuk mengatasi kendala kendala tersebut. Dalam menjalankan peranannya masing-masing dibutuhkan sinergi antar lembaga tersebut untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang berlaku secara efektif. Solusi perampasan aset hasil tindak pidana perbankkan dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam kebijakan hukum pidana dalam kerangka penanggulangan tindak pidana pencucian uang dapat kebijakan formulasi merupakan langkah awal didalam penanggulangan kejahatan yang secara fungsional dapat dilihat sebagai bagian dari perencanaan dan mekanisme penanggulangan kejahatan yang dituangkan kedalam perundang-undangan. en_US
dc.subject Perampasan en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pencucian Uang en_US
dc.title SePERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA PERBANKKAN DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account