Abstract:
Tindak pidana perbankan merupakan salah satu predicate offence dari tindak pidana
pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu sendiri merupakan tindak pidana
lanjutan (follow up crime). Keberadaan tindak pidana pencucian uang ini selalu diawali
dengan keberadaan tindak pidana asal (core crime) seperti korupsi, kejahatan narkotika dan
psikotropika, trafficking, illegal logging, penyuapan, pencurian dan sebagainya yang
disebutkan dalam Pasal 2 UU PP TPPU. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian
kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk
membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian
dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian.
Kebijakan perampasan aset hasil tindak pidana perbankkan dalam rangka pemberantasan
tindak pidana pencucian uang yang mengatur perampasan aset hasil tindak pidana
perbankan yang disembunyikan. Untuk saat ini ketentuan hukum acara yang dapat
digunakan untuk perampasan aset dapat dilakukan melalui upaya: pertama penerapan Pasal
67 UU PPTPPU, dalam hal terdapat harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana,
sedangkan pelaku tindak pidana tidak ditemukan penyidik dapat mengajukan permohonan
kepada pengadilan untuk memutuskan harta kekayaan sebagai aset negara atau
dikembalikan kepada pemiliknya. Diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2013. Hambatan perampasan aset hasil tindak pidana perbankkan dalam rangka
pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dihadapi dalam hambatan dalam
menangani kendala Tindak pidana pencucian uang, kendala Pusat Pelapor Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK), kendala Perbankan, Kendala Penyidik dan kurangnya
koordinasi antara aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tindak pidana
pencucian uang dan perlu dilakukannya upaya dari pemerintah untuk mengatasi kendala
kendala tersebut. Dalam menjalankan peranannya masing-masing dibutuhkan sinergi antar
lembaga tersebut untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang
berlaku secara efektif. Solusi perampasan aset hasil tindak pidana perbankkan dalam
rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam kebijakan hukum pidana dalam
kerangka penanggulangan tindak pidana pencucian uang dapat kebijakan formulasi
merupakan langkah awal didalam penanggulangan kejahatan yang secara fungsional dapat
dilihat sebagai bagian dari perencanaan dan mekanisme penanggulangan kejahatan yang
dituangkan kedalam perundang-undangan.