Research Repository

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANGKATAN KAYU ILLEGAL (STUDI KASUS NO.205/PID.B/LH/2021/PN BLG)

Show simple item record

dc.contributor.author SAKTI SEMBIRING, INDRA PERMANA
dc.date.accessioned 2024-12-28T03:23:08Z
dc.date.available 2024-12-28T03:23:08Z
dc.date.issued 2024-09-12
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26668
dc.description.abstract Seiring dengan semangat reformasi kegiatan penebangan kayu dihutan menjadi semakin marak apabila hal ini dibiarkan berlangsung secara terus menerus kerusakan hutan Indonesia akan berdampak pada terganggunya kelangsungan ekosistem, terjadinya banjir, erosi/tanah longsor, disfungsinya hutan sebagai penyangga keseimbangan alam serta dari sisi pendapatan Negara pemerintah Indonesia mengalami kerugian yang dihitung dari pajak dan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas Negara. Metode pendekatan diartikan sebagai usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan orang yang diteliti atau metode-metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Kebijakan formulasi tindak pidana pengangkatan kayu illegal dan penerapan sanksi pidana yang berlaku sekarang dengan aturan hukum mengenai illegal logging pada dasarnya secara umum kaitannya dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu pengerusakan, Pengangkatan, pemalsuan surat, penggelapan dan penadahan. kelompok yang sangat potensial sebagai ujung tombak perlindungan hutan untuk ikut serta berperan dalam merundingkan kebijakan pengelolaan hutan, sedangkan peran penegak hukum dalam hal mencegah terjadinya illegal logging ialah Deteksi terhadap adanya kegiatan penebangan liar. Hambatan pengangkatan kayu illegal dipengaruhi oleh faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor budaya, faktor lemahnya pengawasan oleh Aparat/instansi Pemerintah. Penanggulangan tindak pidana terhadap penebangan liar di Kawasan Hutan Lindung Beutong adalah dengan cara melakukan program penghijauan untuk tanam kembali seribu pohon yang melibatkan masyarakat, membuat hutan tiruan serta, memberikan pekerjaan tetap kepada masyaraakt yang memiliki kebiasaan menebang pohon. Petanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kayu illegal dalam putusan NO.205/PID.B/LH/2021/PN BLG Unsur dari Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pengangkatan en_US
dc.subject Kayu Illegal en_US
dc.title KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANGKATAN KAYU ILLEGAL (STUDI KASUS NO.205/PID.B/LH/2021/PN BLG) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account