Abstract:
Seiring dengan semangat reformasi kegiatan penebangan kayu dihutan menjadi semakin
marak apabila hal ini dibiarkan berlangsung secara terus menerus kerusakan hutan
Indonesia akan berdampak pada terganggunya kelangsungan ekosistem, terjadinya banjir,
erosi/tanah longsor, disfungsinya hutan sebagai penyangga keseimbangan alam serta dari
sisi pendapatan Negara pemerintah Indonesia mengalami kerugian yang dihitung dari
pajak dan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas Negara. Metode pendekatan
diartikan sebagai usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan
dengan orang yang diteliti atau metode-metode untuk mencapai pengertian tentang
masalah penelitian. Kebijakan formulasi tindak pidana pengangkatan kayu illegal dan
penerapan sanksi pidana yang berlaku sekarang dengan aturan hukum mengenai illegal
logging pada dasarnya secara umum kaitannya dengan unsur-unsur tindak pidana umum
dalam KUHP, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum
yaitu pengerusakan, Pengangkatan, pemalsuan surat, penggelapan dan penadahan.
kelompok yang sangat potensial sebagai ujung tombak perlindungan hutan untuk ikut
serta berperan dalam merundingkan kebijakan pengelolaan hutan, sedangkan peran
penegak hukum dalam hal mencegah terjadinya illegal logging ialah Deteksi terhadap
adanya kegiatan penebangan liar. Hambatan pengangkatan kayu illegal dipengaruhi oleh
faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor budaya, faktor lemahnya pengawasan oleh
Aparat/instansi Pemerintah. Penanggulangan tindak pidana terhadap penebangan liar di
Kawasan Hutan Lindung Beutong adalah dengan cara melakukan program penghijauan
untuk tanam kembali seribu pohon yang melibatkan masyarakat, membuat hutan tiruan
serta, memberikan pekerjaan tetap kepada masyaraakt yang memiliki kebiasaan
menebang pohon. Petanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kayu illegal
dalam putusan NO.205/PID.B/LH/2021/PN BLG Unsur dari Pasal 82 Ayat (1) huruf b
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan tunggal, dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang
dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau
alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena
terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi
pidana.