Research Repository

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN AKIBAT MENJUAL BARANG TEMUAN NARKOTIKA KEPADA BANDAR (STUDI PUTUSAN NOMOR:316/PID.SUS/2021/PN-TJB)

Show simple item record

dc.contributor.author TEGUH PRASETYO, IMAN
dc.date.accessioned 2024-12-28T02:58:40Z
dc.date.available 2024-12-28T02:58:40Z
dc.date.issued 2024-08-13
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26664
dc.description.abstract Dalam upaya pemberantasan narkotika, ternyata masih ada oknum penegak hukum yang tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika, sebagaimana yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara, yakni sebanyak 11 (sebelas) oknum penegak hukum, Perwira dan Bintara Polisi di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, terlibat penjualan kembali narkotika hasil tangkapan. Perumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana penegakkan hukum terhadap anggota Polri akibat menjual barang temuan narkotika kepada bandar, dan bagaimana ketentuan hukum tentang pengamanan barang temuan narkotika sebagai barang bukti, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam kasus anggota Polri akibat menjual barang temuan narkotika kepada bandar dalam Putusan Nomor:316/Pid.Sus/2021/PN-Tjb. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum yuridis empiris. Penegakkan hukum terhadap Anggota Polri akibat menjual barang temuan narkotika kepada bandar, akan tetap di proses hukum dengan menerapkan hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik, sebagaiamana yang dimaksud Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Tentang Kepolisian, dan ketentuan hukum tentang pengamanan barang temuan narkotika sebagai barang bukti, wajib dilakukan sita oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling lama 1 x 24 jam wajib diserahkan kepada Pejabat Pengelola Barang temuan, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam kasus Anggota Polri akibat menjual barang temuan narkotika kepada bandar dalam Putusan Nomor:316/Pid.Sus/2021/PN-Tjb, dengan mempertimbangkan pribadi Terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran narkotika, namun berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan amanat Negara yang ada padanya sebagai Anggota Polri, pandangan Majelis Hakim Terdakwa telah terlibat dalam peredaran gelap narkotika, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati. en_US
dc.subject Polisi en_US
dc.subject narkotika en_US
dc.subject bandar en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN AKIBAT MENJUAL BARANG TEMUAN NARKOTIKA KEPADA BANDAR (STUDI PUTUSAN NOMOR:316/PID.SUS/2021/PN-TJB) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account