Abstract:
Dalam upaya pemberantasan narkotika, ternyata masih ada oknum
penegak hukum yang tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika,
sebagaimana yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara, yakni
sebanyak 11 (sebelas) oknum penegak hukum, Perwira dan Bintara Polisi di
Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, terlibat penjualan kembali narkotika hasil
tangkapan.
Perumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana penegakkan
hukum terhadap anggota Polri akibat menjual barang temuan narkotika kepada
bandar, dan bagaimana ketentuan hukum tentang pengamanan barang temuan
narkotika sebagai barang bukti, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam
kasus anggota Polri akibat menjual barang temuan narkotika kepada bandar dalam
Putusan Nomor:316/Pid.Sus/2021/PN-Tjb. Metode penelitian yang digunakan
ialah penelitian hukum yuridis empiris.
Penegakkan hukum terhadap Anggota Polri akibat menjual barang temuan
narkotika kepada bandar, akan tetap di proses hukum dengan menerapkan hukum
acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran
kode etik, sebagaiamana yang dimaksud Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Tentang
Kepolisian, dan ketentuan hukum tentang pengamanan barang temuan narkotika
sebagai barang bukti, wajib dilakukan sita oleh penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) paling lama 1 x 24 jam wajib diserahkan kepada Pejabat
Pengelola Barang temuan, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam kasus
Anggota Polri akibat menjual barang temuan narkotika kepada bandar dalam
Putusan Nomor:316/Pid.Sus/2021/PN-Tjb, dengan mempertimbangkan pribadi
Terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya sebagai garda terdepan dalam
pemberantasan peredaran narkotika, namun berdasarkan fakta hukum di
persidangan Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan amanat Negara
yang ada padanya sebagai Anggota Polri, pandangan Majelis Hakim Terdakwa
telah terlibat dalam peredaran gelap narkotika, dan menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa dengan pidana mati.