Abstract:
Pembangunan merupakan rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan
yang terencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan
pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Dewasa ini,
meskipun tidak semua masyarakat luas mengetahui tentang Good Corporate
Governance (GCG), tidak sedikit perusahaan yang telah mengoptimalkan
penerapan GCG supaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan dan
memungkinkan track record yang sustainable untuk jangka panjang. Penerapan
konsep Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) sebagai tanggung jawab pengelolaan perusahaan di PTPN III sebagai
sistem tata kelola perusahaan yang baik.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan
yuridis empiris. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang
mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan.
yuridis empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat
hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan
masyarakat.
Kesimpulan, Tanggung jawab perusahaan PTPN III Medan dalam
pengelolaan usaha BUMN merupakan tanggung jawab Direksi. Jadi tanggung
jawab Direksi adalah suatu organ yang merupakan tanggung jawab kolegial
sesama anggota Direksi terhadap Perseroan. Penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governace antara lain, yaitu: a) Prinsip Keterbukaan (Transparancy);
b) Prinsip Akuntabilitas (Accountability); c) Prinsip Pertangungjawaban
(Responsibility); d) Prinsip Kemandirian (Independency); dan e) Prinsip
Kewajaran (Fairness). Kendala-kendala dalam penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governace (GCG) pada PT Perkebunan Nusantara III (Persero), tidak
terapkan prinsip keterbukaan tersebut.
Saran, Pemerintah perlu membuat dan/atau merevisi Undang-undang
Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN serta peraturan didalam setiap
Pasal-Pasal tentang tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan usaha BUMN
agar kedepannya lebih spesifik lagi. Pemerintah perlu kerja sama dengan PTPN
III dalam pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance di perusahaan
PTPN III sangat penting untuk menghindari sanksi bagi perusahaan untuk
melakukan pentahapan yang cermat. Pemerintah perlu bekerjasama dengan PTPN
III dalam membuat dan/atau merevisi Undang-undang atau peraturan mengenai
mengenai penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar
terhindar dari kendala ataupun hambatan serta kekurangan/kelemahan.