Research Repository

IMPLEMENTASI PEMBERIAN RESTITUSI BAGI HAK ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL

Show simple item record

dc.contributor.author PURBA, JUNIADI
dc.date.accessioned 2024-11-23T03:59:54Z
dc.date.available 2024-11-23T03:59:54Z
dc.date.issued 2024-09-12
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26525
dc.description.abstract Anak menjadi korban kekerasan seksual tidak dibatasi oleh perbedaan jenis kelamin. Anak laki-laki maupun anak perempuan berpotensial menjadi korban dan sasaran dari kejahatan seksual yang berkembang di masyarakat. Namun jumlah anak yang menjadi korban kejahatan seksual biasanya lebih dominan anak perempuan karena anak perempuan lebih lemah, lebih tergantung, lebih mudah dikuasai dan diancam oleh pelaku kejahatan. Begitu banyaknya kasus kejahatan seksual yang terjadi terhadap anak, membuat pemerintah harus dengan sigap mengatasi berbagai kasus yang terjadi, salah satunya yaitu adanya Perlindungan bagi Anak. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. implementasi pemberian restitusi bagi hak anak korban tindak kekerasan seksual sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pengaturan tentang mekanisme pelaksanaan retitusi juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Peraturan tentang restitusi ini dibuat agar memudahkan anak korban untuk meminta ganti kerugian terhadap pelaku kejahatan tindak pidana kekerasan seksual. Tolak ukur untuk menghitung ganti kerugian secara materiil maupun secara immateriil, sehingga belum memenuhi jaminan terhadap hak-hak anak. Hambatan pemberian restitusi bagi hak anak korban tindak kekerasan seksual pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual belum pernah diterapkan dikarenakan masih banyaknya kendala yang dialami oleh aparat penegak hukum. Kendala tersebut berupa kurangnya pengetahuan korban tentang hak restitusi tersebut yang mengakibatkan kelurga dan ahli waris membiarkan korban setelah terjadinya tindak pidana tersebut. Kendala selanjutnya menurut aparat penegak hukum jika restitusi tersebut diterapkan belum tentu restitusi tersebut dapat dipenuhi oleh pelaku dikarenakan rata-rata pelaku tindak pidana kekerasan seksual seorang yang dari segi ekonominya menengah ke bawah. Formulasi yang ideal pemberian bagi hak anak korban tindak kekerasan seksual Kejaksaan memiliki peran penting dalam melakukan pelaksanaan eksekusi restitusi sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam Undang Undang tersebut menjelaskan bahwa terdakwa yang tidak memenuhui pelaksanaan pembayaran restitusi maka Jaksa akan melaksanakan pelelangan terhadap harta tersebut dan apabila harta terdakwa tidak mencukupi dengan jumlah restitusi yang telah diputuskan oleh Pengadilan pembayaran kompensasi tersebut dibayarkan melalui dana bantuan korban. en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Restitusi en_US
dc.subject Kekerasan en_US
dc.title IMPLEMENTASI PEMBERIAN RESTITUSI BAGI HAK ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account