Research Repository

ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEREK TERDAFTAR PERSAMAAN PADA KESELURUHAN

Show simple item record

dc.contributor.author PERDANA PUTRA, ROVI SATRIA
dc.date.accessioned 2024-10-18T02:05:28Z
dc.date.available 2024-10-18T02:05:28Z
dc.date.issued 2024-09-27
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25476
dc.description.abstract Peristiwa hukum tindak pidana persamaan merek terdaftar secara keseluruhan sering terjadi di Indonesia. Hal ini ditandai dengan banyaknya pengaduan dari pemilik merek terdaftar kepada pihak kepolisian dan kasus- kasus sengketa merek yang disidangkan di pengadilan. Serupa tapi tak sama pada gugatan/tuntutan pemilik merek pada pelaku pelanggaran hukum terhadap merek ini dilakukan oleh pelaku dengan peniruan merek secara keseluruhan, sehingga memiliki kemiripan yang identik baik pada logo pada gambar maupun pada bentuk penulisan dan pengucapannya. Dimana perbuatan pelaku yang membonceng merek terdaftar milik pemiliknya dilatar belakangi oleh kepentingan pribadi agar produk merek tiruan yang digunakannya secara instant dapat menyaingi produk terkenal dan mendatangkan untung besar bagi dirinya. Walaupun disadari dan/atau tanpa disadarinya perbuatan tersebut bisa berakibat hukum yang memiliki konsekuensi pengenaan sanksi hukum dari perbuatan tindak pidana persamaan merek terdaftar secara keseluruhan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan tesis ini adalah pendekatan kepustakaan (library research),yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bentuk tindak pidana persamaan merek terdaftar secara keseluruhan, penyebab tindak pidana peniruan merek terdaftar, dan analisis terhadap putusan Nomor 259/Pid.Sus/2019/PT SMG. Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini, yaitu berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa berdasarkan putusan Nomor 259/Pid.Sus/2019/PT SMG. Pada proses persidangannya di pengadilan, hakim menemukan bukti dan fakta bahwasanya pelaku memang benar telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum terhadap tindak pidana persamaan merek terdaftar secara keseluruhan dan dinyatakan bersalah karena telah melakukan peniruan merek “Ndang Ndut” secara keseluruhan dengan menggunakan merek “Abang Gendut” pada produk garam miliknya yang dijual dipasaran. Perbuatan itikad tidak baik pelaku ini jelas merugikan pemilik merek dari segi pendapatan dan merusak strategi pasar yang telah dijalankannya, terlebih mengelabui konsumen seolah produk yang dipasarkan tersebut memiliki kualitas yang sama padahal berbeda. en_US
dc.subject Tindak Pidana Merek en_US
dc.subject Merek Persamaan pada Keseluruhan en_US
dc.subject Putusan Nomor 259/Pid.Sus/2019/PT.SMG en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEREK TERDAFTAR PERSAMAAN PADA KESELURUHAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account