Abstract:
Peristiwa hukum tindak pidana persamaan merek terdaftar secara keseluruhan
sering terjadi di Indonesia. Hal ini ditandai dengan banyaknya pengaduan dari
pemilik merek terdaftar kepada pihak kepolisian dan kasus- kasus sengketa merek
yang disidangkan di pengadilan. Serupa tapi tak sama pada gugatan/tuntutan
pemilik merek pada pelaku pelanggaran hukum terhadap merek ini dilakukan oleh
pelaku dengan peniruan merek secara keseluruhan, sehingga memiliki kemiripan
yang identik baik pada logo pada gambar maupun pada bentuk penulisan dan
pengucapannya. Dimana perbuatan pelaku yang membonceng merek terdaftar
milik pemiliknya dilatar belakangi oleh kepentingan pribadi agar produk merek
tiruan yang digunakannya secara instant dapat menyaingi produk terkenal dan
mendatangkan untung besar bagi dirinya. Walaupun disadari dan/atau tanpa
disadarinya perbuatan tersebut bisa berakibat hukum yang memiliki konsekuensi
pengenaan sanksi hukum dari perbuatan tindak pidana persamaan merek terdaftar
secara keseluruhan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan
dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang
digunakan pada penulisan tesis ini adalah pendekatan kepustakaan (library
research),yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan bentuk tindak pidana persamaan merek terdaftar secara keseluruhan,
penyebab tindak pidana peniruan merek terdaftar, dan analisis terhadap putusan
Nomor 259/Pid.Sus/2019/PT SMG. Penelitian ini juga menggunakan metode
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan
mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang
dijadikan pembahasan pada penelitian ini, yaitu berdasarkan Undang- Undang
Nomor 20 Tahun2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian dan
pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa berdasarkan putusan Nomor
259/Pid.Sus/2019/PT SMG. Pada proses persidangannya di pengadilan, hakim
menemukan bukti dan fakta bahwasanya pelaku memang benar telah melakukan
perbuatan pelanggaran hukum terhadap tindak pidana persamaan merek terdaftar
secara keseluruhan dan dinyatakan bersalah karena telah melakukan peniruan
merek “Ndang Ndut” secara keseluruhan dengan menggunakan merek “Abang
Gendut” pada produk garam miliknya yang dijual dipasaran. Perbuatan itikad
tidak baik pelaku ini jelas merugikan pemilik merek dari segi pendapatan dan
merusak strategi pasar yang telah dijalankannya, terlebih mengelabui konsumen
seolah produk yang dipasarkan tersebut memiliki kualitas yang sama padahal
berbeda.