Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUANGAN LIMBAH B3

Show simple item record

dc.contributor.author NAHWIY, AHMAD
dc.date.accessioned 2024-09-27T03:38:53Z
dc.date.available 2024-09-27T03:38:53Z
dc.date.issued 2024-03-05
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25207
dc.description.abstract Kemajuan industri telah membawa berbagai dampak pada peningkatan produksi dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan tantangan besar terkait limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Peningkatan aktivitas industri seringkali menyebabkan peningkatan volume limbah B3. Manajemen limbah B3 sangat penting untuk mencegah dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Tindak pidana pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merujuk pada pelanggaran hukum yang terkait dengan penanganan dan pembuangan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, adapun yang dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Pendekatan nya menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang bahas (diteliti). Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha memelajari masalah dalam masyarakat, tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi, sikap, pandangan, proses yang sedang berlangsung, pengaruh dari suatu fenomena; pengukuran yang cermat tentang fenomena dalam masyarakat. Kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dapat menimbulkan dampak dan korban yang besar dan kompleks, tidak hanya menguras sumber daya alam, sumber daya manusia, modal sosial, bahkan modal kelembagaan yang berkelanjutan. Bukanlah tugas yang mudah untuk mendefinisikan kejahatan korporasi lingkungan hidup dan mengungkap hubungannya dengan tanggung jawab sosial-lingkungan suatu organisasi. Konsep pertanggungjawaban pidana yang dilakukan korporasi secara perseorangan (corporate pidana pertanggungjawaban) masih mengundang perdebatan. Banyak pihak yang tidak mendukung anggapan bahwa korporasi yang berbentuk buatan dapat melakukan tindak pidana dan mempunyai maksud pidana sehingga menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Pemidanaan kasus kejahatan korporasi merujuk pada proses hukum mencakup sejumlah langkah, termasuk penyelidikan, penuntutan, pengadilan, putusan hukum, pelaksanaan hukum, tanggung jawab Perusahaan, dan pemulihan / pencegahan. en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Limbah B3 en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUANGAN LIMBAH B3 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account