Abstract:
Kemajuan industri telah membawa berbagai dampak pada peningkatan
produksi dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan tantangan besar terkait limbah
B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Peningkatan aktivitas industri seringkali
menyebabkan peningkatan volume limbah B3. Manajemen limbah B3 sangat
penting untuk mencegah dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia dan
lingkungan. Tindak pidana pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan
Beracun) merujuk pada pelanggaran hukum yang terkait dengan penanganan dan
pembuangan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, adapun yang
dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum
kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara
meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Pendekatan nya
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan ini
dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi
yang terkait dengan isu hukum yang sedang bahas (diteliti). Sifat penelitian yang
digunakan adalah deskriptif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha
memelajari masalah dalam masyarakat, tata cara yang berlaku dalam masyarakat
serta situasi-situasi, sikap, pandangan, proses yang sedang berlangsung, pengaruh
dari suatu fenomena; pengukuran yang cermat tentang fenomena dalam
masyarakat.
Kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dapat menimbulkan
dampak dan korban yang besar dan kompleks, tidak hanya menguras sumber daya
alam, sumber daya manusia, modal sosial, bahkan modal kelembagaan yang
berkelanjutan. Bukanlah tugas yang mudah untuk mendefinisikan kejahatan
korporasi lingkungan hidup dan mengungkap hubungannya dengan tanggung
jawab sosial-lingkungan suatu organisasi. Konsep pertanggungjawaban pidana
yang dilakukan korporasi secara perseorangan (corporate pidana
pertanggungjawaban) masih mengundang perdebatan. Banyak pihak yang tidak
mendukung anggapan bahwa korporasi yang berbentuk buatan dapat melakukan
tindak pidana dan mempunyai maksud pidana sehingga menimbulkan
pertanggungjawaban pidana. Pemidanaan kasus kejahatan korporasi merujuk pada
proses hukum mencakup sejumlah langkah, termasuk penyelidikan, penuntutan,
pengadilan, putusan hukum, pelaksanaan hukum, tanggung jawab Perusahaan, dan
pemulihan / pencegahan.