Abstract:
Murabahah adalah jual beli barang dengan harga asal dan ditambah
keuntungan yang telah disepakati bersama. Lembaga pembiayaan syariah, yang
pada dasarnya merupakan lembaga perantara, mengatasi masalah ini dengan
langsung menyediakan barang atau kebutuhan nasabah melalui supplier.
Alternatifnya, transaksi murabahah dapat dilakukan melalui akad wakalah, dimana
lembaga pembiayaan syariah memberikan kuasa pada nasabah untuk membeli
barang yang mereka butuhkan. Namun dalam praktiknya, akad wakalah sering kali
terabaikan. Bank atau lembaga pembiayaan syariah biasanya menyelesaikan
transaksi murabahah dengan nasabah terlebih dahulu tanpa adanya penyerahan
barang antara kedua belah pihak. Setelah transaksi murabahah disepakati, barulah
bank atau lembaga pembiayaan syariah memberikan jumlah uang kepada nasabah
untuk membeli barang yang dibutuhkan, sesuai dengan akad wakalah. Oleh karena
itu, secara prinsip, syarat kepemilikan barang tidak terpenuhi, yang berakibat pada
batalnya akad murabahah. Situasi seperti ini seharusnya dihindari oleh semua pihak
yang terlibat dalam lembaga keuangan syariah untuk mempertahankan aspek
kesyariahan dan kepercayaan umat Islam secara umum.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris atau yang dengan istilah lain bisa disebut penelitian hukum
sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan. Adapun sifat dalam
penelitian ini yaitu deskriptif, setelah mengumpulkan data, peneliti melakukan
analisis dengan menggunakan analisis kualitatif dalam rangka penelitian yang
bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang situasi
situasi sosial.
Peraturan hukum Islam yang berlaku dalam praktik murabahah dalam
pemberian modal usaha yang dilakukan PT. BPRS Gebu Prima Medan sebagian
masih belum sesuai dengan hukum Islam dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional
MUI. Hal ini disebabkan karena untuk pembiayaan murabahah berdasarkan
pesanan ada beberapa item yang status kepemilikannya masih dimiliki oleh supplier
ketika akad murabahah dilakukan, walau dalam praktiknya telah disertai dengan
akad wakalah, karena menurut hukum Islam akad murabahah harus dilakukan
terpisah dengan akad wakalah artinya proses penandatanganan akad wakalah
didahulukan dari akad murabahah, jadi harus ada jeda waktu antara akad wakalah
dan murabahah.