Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/24918
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMuhammad, Rico-
dc.date.accessioned2024-08-27T01:18:47Z-
dc.date.available2024-08-27T01:18:47Z-
dc.date.issued2024-08-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24918-
dc.description.abstractMurabahah adalah jual beli barang dengan harga asal dan ditambah keuntungan yang telah disepakati bersama. Lembaga pembiayaan syariah, yang pada dasarnya merupakan lembaga perantara, mengatasi masalah ini dengan langsung menyediakan barang atau kebutuhan nasabah melalui supplier. Alternatifnya, transaksi murabahah dapat dilakukan melalui akad wakalah, dimana lembaga pembiayaan syariah memberikan kuasa pada nasabah untuk membeli barang yang mereka butuhkan. Namun dalam praktiknya, akad wakalah sering kali terabaikan. Bank atau lembaga pembiayaan syariah biasanya menyelesaikan transaksi murabahah dengan nasabah terlebih dahulu tanpa adanya penyerahan barang antara kedua belah pihak. Setelah transaksi murabahah disepakati, barulah bank atau lembaga pembiayaan syariah memberikan jumlah uang kepada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan, sesuai dengan akad wakalah. Oleh karena itu, secara prinsip, syarat kepemilikan barang tidak terpenuhi, yang berakibat pada batalnya akad murabahah. Situasi seperti ini seharusnya dihindari oleh semua pihak yang terlibat dalam lembaga keuangan syariah untuk mempertahankan aspek kesyariahan dan kepercayaan umat Islam secara umum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain bisa disebut penelitian hukum sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan. Adapun sifat dalam penelitian ini yaitu deskriptif, setelah mengumpulkan data, peneliti melakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif dalam rangka penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang situasi situasi sosial. Peraturan hukum Islam yang berlaku dalam praktik murabahah dalam pemberian modal usaha yang dilakukan PT. BPRS Gebu Prima Medan sebagian masih belum sesuai dengan hukum Islam dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Hal ini disebabkan karena untuk pembiayaan murabahah berdasarkan pesanan ada beberapa item yang status kepemilikannya masih dimiliki oleh supplier ketika akad murabahah dilakukan, walau dalam praktiknya telah disertai dengan akad wakalah, karena menurut hukum Islam akad murabahah harus dilakukan terpisah dengan akad wakalah artinya proses penandatanganan akad wakalah didahulukan dari akad murabahah, jadi harus ada jeda waktu antara akad wakalah dan murabahah.en_US
dc.subjectLembaga Pembiayaan Syariahen_US
dc.subjectModal Usahaen_US
dc.subjectMurabahahen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH DALAM PEMBERIAN MODAL USAHA (STUDI DI: PT. BPRS GEBU PRIMA MEDAN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD RICO (2006200020).pdf1.6 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.