Abstract:
Kasus sengketa konsumen di Indonesia mengalami peningkatan signifikan
dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan kasus serupa juga terjadi di Kota
Medan, dengan lonjakan sebesar 43% pada tahun 2021. Kondisi ini mensyaratkan
pentingnya peningkatan peran lembaga peradilan dan stakeholder terkait dalam
menangani sengketa konsumen. Namun, pengadilan dinilai belum efektif sebagai
forum penyelesaian sengketa konsumen, mendorong perlunya penguatan
penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
yuridis empiris. Penelitian dilakukan dengan mengkaji bahan hukum dan
melakukan observasi serta wawancara untuk mendapatkan data lapangan.
Tujuannya adalah menemukan kesenjangan atau korelasi antara aturan hukum
dengan praktik pelaksanaannya di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen
melalui mediasi di BPSK Kota Medan dilakukan secara terstruktur dan sistematis,
dengan tahapan pra-mediasi, mediasi, dan pasca-mediasi. Efektivitas mediasi
cenderung tinggi dengan rata-rata tingkat keberhasilan mencapai 80%, dipengaruhi
oleh kompetensi mediator, itikad baik para pihak, dan kompleksitas sengketa.
BPSK Kota Medan berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi
konsumen melalui upaya preventif dan represif. Namun, terdapat kendala seperti
ketidakhadiran pelaku usaha dan ketidakseimbangan posisi tawar. Evaluasi kinerja
BPSK menunjukkan tingkat kepuasan yang cukup tinggi, dengan rekomendasi
peningkatan kompetensi mediator dan penguatan koordinasi dengan instansi atau
lembaga terkait.