dc.contributor.author | HENDAYANI, META | |
dc.date.accessioned | 2024-07-26T03:50:23Z | |
dc.date.available | 2024-07-26T03:50:23Z | |
dc.date.issued | 2024-02-21 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24886 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran hukum adat Karo dalam penyelesaian tindak pidana pada suku Karo dan faktor penghambat penerapan Restorative Justice dan Solusi dalam penyelesaian tindak pidana pada suku Karo di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yakni penelitian yang menggunakan data informasi yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Sifat penelitian deskriptif analisis dengan observasi lapangan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini adalah Suku Karo menyelesaikan tindak pidananya melalui musyawarah yang dalam Adat Karo disebut dengan Purpur Sage (musyawarah perdamaian). Setiap tindak pidana diberikan sanksi denda adat tergantung tindak pidana yang dilakukan dan seberapa besar kerugian yang terjadi. Faktor penghambat penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana pada Suku Karo di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang diantaranya adalah musyawarah yang melibatkan banyak pihak sulit menentukan keputusan yang akan diambil terhadap permasalahan ketika sanksi atau denda yang ditentukan sulit untuk dipenuhi oleh pihak pelaku dan korban. Musyawarah mufakat sebagai bentuk Restorative Justice belum mendapatkan landasan yuridis yang kuat, penerapan Restoratif Justice sepenuhnya tergantung pada kewenangan diskresi penuntutan yang dimiliki oleh Jaksa. Sebagai solusi penerapan Restoratif Justice adalah kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi Penuntutan (prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen) mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Setelah terjadi perdamaian, kedua belah pihak yang berperkara pada Suku Karo dapat menghentikan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana dan tidak melanjutkan proses peradilan. Pembuatan akta perdamaian adat Karo perlu dilakukan karena akta perdamaian tersebut mengikat dan dapat dilakukan eksekusi. | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana | en_US |
dc.subject | Restorative Justice | en_US |
dc.subject | Suku Karo. | en_US |
dc.title | PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PADA SUKU KARO DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |