Research Repository

PENERAPAN SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR: 53/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mks)

Show simple item record

dc.contributor.author AKBAR RITONGA, HAFIZ
dc.date.accessioned 2024-07-26T03:11:01Z
dc.date.available 2024-07-26T03:11:01Z
dc.date.issued 2023-11-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24885
dc.description.abstract Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja merupakan ancaman serius bagi Indonesia. Peredaran narkotika semakin meningkat, sulit untuk dicegah dan diberantas. Pengedar narkotika sering memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir karena dijanjikan imbalan besar dan kurangnya pengetahuan tentang narkotika. Hal ini membuat anak-anak menjadi sasaran utama dalam peredaran narkotika yang luas dan tersembunyi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap anak dibawah umur sebagai penyalahgunaan narkotika, faktor penyebab majelis hakim tidak melaksanakan diversi dan restorative justice dan analisis putusan hakim Nomor 53/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mks terhadap penerapan sanksi pidana penyalahgunaan narkoba bagi anak dibawah umur. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Putusan Nomor 53/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mks. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah pengaturan hukum pidana terhadap anak dibawah umur sebagai penyalahgunaan narkotika tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan sanksi pidana bagi anak yang menyalahgunakan narkotika dikaitkan dengan keadilan restoratif menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum berupa konsep diversi yang dilakukan untuk memberikan sanksi yang bersifat lebih mendidik, tidak membalas guna menciptakan pencegahan khusus yaitu tujuan yang ingin dicapai adalah membuat jera, memperbaiki, dan membuat pelaku tidak mampu untuk melakukan perbuatan tersebut. Analisis putusan hakim Nomor 53/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mks terhadap penerapan sanksi pidana penyalahgunaan narkoba bagi anak dibawah umur menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berupa hukuman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pelatihan kerja selama 2 (dua) Bulan. Hal tersebut dilihat dari sudut pandang Yuridis, Sosiologis dan Filosofis belum sepenuhnya memperhitungkan hak-hak anak secara seimbang dan sesuai standar profesional. en_US
dc.subject Sanksi Pidana en_US
dc.subject Penyalahgunaan en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title PENERAPAN SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR: 53/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mks) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account