Abstract:
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja
merupakan ancaman serius bagi Indonesia. Peredaran narkotika semakin
meningkat, sulit untuk dicegah dan diberantas. Pengedar narkotika sering
memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir karena dijanjikan imbalan besar
dan kurangnya pengetahuan tentang narkotika. Hal ini membuat anak-anak
menjadi sasaran utama dalam peredaran narkotika yang luas dan tersembunyi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap
anak dibawah umur sebagai penyalahgunaan narkotika, faktor penyebab majelis
hakim tidak melaksanakan diversi dan restorative justice dan analisis putusan
hakim Nomor 53/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mks terhadap penerapan sanksi pidana
penyalahgunaan narkoba bagi anak dibawah umur. Metode penelitian ini
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder berupa Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Putusan
Nomor 53/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mks. Kesimpulan dari hasil penelitian ini
adalah pengaturan hukum pidana terhadap anak dibawah umur sebagai
penyalahgunaan narkotika tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan sanksi pidana bagi anak yang
menyalahgunakan narkotika dikaitkan dengan keadilan restoratif menurut Surat
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor
1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice di
Lingkungan Peradilan Umum berupa konsep diversi yang dilakukan untuk
memberikan sanksi yang bersifat lebih mendidik, tidak membalas guna
menciptakan pencegahan khusus yaitu tujuan yang ingin dicapai adalah membuat
jera, memperbaiki, dan membuat pelaku tidak mampu untuk melakukan perbuatan
tersebut. Analisis putusan hakim Nomor 53/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mks terhadap
penerapan sanksi pidana penyalahgunaan narkoba bagi anak dibawah umur
menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berupa
hukuman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pelatihan kerja selama 2 (dua)
Bulan. Hal tersebut dilihat dari sudut pandang Yuridis, Sosiologis dan Filosofis
belum sepenuhnya memperhitungkan hak-hak anak secara seimbang dan sesuai
standar profesional.