Research Repository

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Show simple item record

dc.contributor.author YUANITA
dc.date.accessioned 2024-07-26T03:05:20Z
dc.date.available 2024-07-26T03:05:20Z
dc.date.issued 2024-02-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24884
dc.description.abstract Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, dimensi pembentuk undang-undang adalah untuk menjaga harkat dan martabat anak. Anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama dalam perlindungan hukum dalam system peradilan terutama perlindungan pada aspek pidana formalnya terlihat pada ketentuan prosedur beracara pada tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Masalah perlindungan hukum dan hak-haknya bagi anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Agar perlindungan hak-hak anak dapat dilakukan secara teratur, tertib, dan bertanggung jawab maka diperlukan peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang dijiwai sepenuhnya oleh Undang- Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum pada sistem peradilan pidana anak; Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang telah dijatuhi pidana menurut SPPA dan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum sudah memenuhi prinsip-prinsip asas perlindungan hukum. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah; Perlindungan hukum terhadap Anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan mengacu kepada Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) dan Beijing Rule. Penjabaran perlindungan hukum anak pelaku tindak pidana dalam konvensi tersebut telah mencakup sebagian besar prinsip perlindungan anak pelaku tindak pidana baik dalam instrumen hukum nasional maupun instrumen hukum internasional. Dalam hukum nasional sebagai penjabaran dari Konvensi Hak Anak tersebut dilakukan harmonisasi hukum melalui Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang SPPA.Perlindungan dalam proses penyidikan kepada anak pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah sebagai bentuk perhatian dan perlakuan khusus untuk melindungi kepentingan anak en_US
dc.subject Perlindungan en_US
dc.subject Hak Asasi Manusia en_US
dc.subject Sistem Peradilan Pidana Anak en_US
dc.title PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account