Abstract:
Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, dimensi pembentuk undang-undang adalah
untuk menjaga harkat dan martabat anak. Anak berhak mendapatkan perlindungan khusus
terutama dalam perlindungan hukum dalam system peradilan terutama perlindungan pada
aspek pidana formalnya terlihat pada ketentuan prosedur beracara pada tahap penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Masalah perlindungan hukum dan hak-haknya
bagi anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Agar
perlindungan hak-hak anak dapat dilakukan secara teratur, tertib, dan bertanggung jawab maka
diperlukan peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang
dijiwai sepenuhnya oleh Undang- Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum perlindungan Hak Asasi Manusia
terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum pada sistem peradilan pidana anak; Bagaimana
perlindungan hukum terhadap anak yang telah dijatuhi pidana menurut SPPA dan hak-hak
anak yang berkonflik dengan hukum sudah memenuhi prinsip-prinsip asas perlindungan
hukum.
Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah; Perlindungan hukum terhadap Anak
pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan mengacu kepada Konvensi Hak-Hak Anak
(Convention on The Rights of The Child) dan Beijing Rule. Penjabaran perlindungan hukum
anak pelaku tindak pidana dalam konvensi tersebut telah mencakup sebagian besar prinsip
perlindungan anak pelaku tindak pidana baik dalam instrumen hukum nasional maupun
instrumen hukum internasional. Dalam hukum nasional sebagai penjabaran dari Konvensi
Hak Anak tersebut dilakukan harmonisasi hukum melalui Undang-Undang No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang SPPA.Perlindungan dalam proses
penyidikan kepada anak pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah sebagai bentuk
perhatian dan perlakuan khusus untuk melindungi kepentingan anak