Research Repository

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM REHABILITASI ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS-III TELUK DALAM KABUPATEN NIAS SELATAN

Show simple item record

dc.contributor.author HULU, YAATULO
dc.date.accessioned 2024-07-25T03:44:21Z
dc.date.available 2024-07-25T03:44:21Z
dc.date.issued 2024-02-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24876
dc.description.abstract Selama ini perhatian banyak diberikan terhadap lembaga-lembaga hukum yang bergerak langsung dalam penegakan hukum baik di lembaga pembuatan Undang-undang maupun pihak yang bertanggung jawab dalam hal pelaksanaannya seperti polisi, Hakim ataupun Jaksa. Perhatian tersebut dirasa kurang pada Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, Pemerintah membentuk Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mendasari tugas dan fungsi dari lembaga ini. Tujuan diberikan pemidanaan adalah satu bagian dari rehabilitasi watak dan perilaku para anak pidana, selama mengalami hukumannya anak mendapatkan bimbingan dan didikan yang berdasarkan Pancasila. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum pelaksana rehabilitas anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan, efektivitas pelaksanaan rehabilitas anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, Apa saja faktor-faktor yang menghambat efektivitas pelaksanaan program rehabilitasi anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris tetap bertumpu pada premis nornatif dimana definisi operasionalnya dapat diambil dari peraturan perundang-undangan untuk kemudian melihat pada kenyataan yang ada di lapangan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan asas hukum (legal principles approach). Adapun kesimpulan hasil penelitian ini adalah; Anak konflik hukum wajib bertanggungjawab atas segala perbuatan pidana baik berupa pelanggaran/kejahatan yang anak lakukan, bentuk peratnggungjawaban dalam hukum pidana, diwujudkan dalam hukuman pidana, hukuman pidana diantaranya adalah hukuman pokok, hukuman tambahan, dan dapat berupa hukuman Tindakan. Namun anak-anak dalam mendapatkan hukuman dalam hukuman pidana berupa hukuman tidakan mereka akan mendapatkan rehabilitasi sosial, Rehabilitasi sosial adalah Tindakan yang dikenakan pada anak konflik hukum yang melalui proses diversi bagi yang berusia dibawah 12 tahun sampai 18 tahun. Melalui proses peradilan pidana bagi anak diatas 12 tahun, anak yang mendapatkan penetapan tindakan rehabilitasi sosial. en_US
dc.subject Efektivitas en_US
dc.subject Program Rehabilitasi en_US
dc.subject Anak Pidana en_US
dc.title EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM REHABILITASI ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS-III TELUK DALAM KABUPATEN NIAS SELATAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account