Abstract:
Selama ini perhatian banyak diberikan terhadap lembaga-lembaga hukum
yang bergerak langsung dalam penegakan hukum baik di lembaga pembuatan
Undang-undang maupun pihak yang bertanggung jawab dalam hal pelaksanaannya
seperti polisi, Hakim ataupun Jaksa. Perhatian tersebut dirasa kurang pada Lembaga
Pemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945,
Pemerintah membentuk Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
yang mendasari tugas dan fungsi dari lembaga ini. Tujuan diberikan pemidanaan
adalah satu bagian dari rehabilitasi watak dan perilaku para anak pidana, selama
mengalami hukumannya anak mendapatkan bimbingan dan didikan yang berdasarkan
Pancasila. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum
pelaksana rehabilitas anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan, efektivitas
pelaksanaan rehabilitas anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk
Dalam, Apa saja faktor-faktor yang menghambat efektivitas pelaksanaan program
rehabilitasi anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris tetap bertumpu pada
premis nornatif dimana definisi operasionalnya dapat diambil dari peraturan
perundang-undangan untuk kemudian melihat pada kenyataan yang ada di lapangan.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case
approach) dan pendekatan asas hukum (legal principles approach).
Adapun kesimpulan hasil penelitian ini adalah; Anak konflik hukum wajib
bertanggungjawab atas segala perbuatan pidana baik berupa pelanggaran/kejahatan
yang anak lakukan, bentuk peratnggungjawaban dalam hukum pidana, diwujudkan
dalam hukuman pidana, hukuman pidana diantaranya adalah hukuman pokok,
hukuman tambahan, dan dapat berupa hukuman Tindakan. Namun anak-anak dalam
mendapatkan hukuman dalam hukuman pidana berupa hukuman tidakan mereka akan
mendapatkan rehabilitasi sosial, Rehabilitasi sosial adalah Tindakan yang dikenakan
pada anak konflik hukum yang melalui proses diversi bagi yang berusia dibawah 12
tahun sampai 18 tahun. Melalui proses peradilan pidana bagi anak diatas 12 tahun,
anak yang mendapatkan penetapan tindakan rehabilitasi sosial.