Research Repository

FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM TATA PERADILAN PIDANA DAN PEMBINAAN PEMASYARAKATAN KOTA SIBOLGA

Show simple item record

dc.contributor.author EFALINA SITOHANG, ANDRIANY
dc.date.accessioned 2024-07-24T03:30:57Z
dc.date.available 2024-07-24T03:30:57Z
dc.date.issued 2024-05-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24871
dc.description.abstract Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Tata Peradilan Pidana, bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri, tetapi melalui sejarah perkembangan panjang mengikuti sejarah kebangsaan, perkembangan hukum dan budaya bangsa Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan berasal dari suatu embrio yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikenal dengan Lembaga Kepenjaraan, sebagai konsekuensi dari adanya jenis pidana penjara, pada Pasal 10 KUHP, sehingga selalu ada keterkaitan antara tujuan pemasyarakatan dengan tujuan pemidanaan khususnya pidana penjara. Diperlukan pembenahan untuk kemajuan pemasyarakatan serta kelancaran pembinaan sebagai tujuan akhir pemidaan. Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui dan menganalisa fungsi lembaga permasyarakatan dalam tata peradilan pidana dan pembinaan pemasyarakatan, kendala dan solusi lembaga permasyarakatan dalam upaya pembinaan pemasyarakatan kota sibolga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris kajian lapangan dan dengan metode pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan penelitian terhadap produkproduk hukum, dimana penelitian ini mengkaji dan meneliti mengenai produk-produk hukum. Pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang digunakan terhadap konsep-konsep hukum. Berdasarkan pokok perrmasalahan maka kesimpulan sebagai berikut: Fungsi Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk melaksanakan pidana penjara, terkait fungsi kekuasaan kehakiman yaitu membantu hakim mewujudkan putusan pidananya Pemerintah dituntut untuk melakukan pembinaan narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, untuk itu Lembaga Pemasyarakatan diberi wewenang untuk meringankan masa hukuman berupa remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas dan pelepasan bersyarat, dan ini menentukan tolok ukur keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan. Pelaksanaan fungsi pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan diLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Sibolga dilaksanakan dengan sistem Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana tujuan pembinaan adalah untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agarmenjadi manusia seutuhnya,menyadari kesalahannya,memeperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidananya lagi, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkunganmasyarakat. Kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Sibolga seperti over kapasitas didalam lapas, faktor latarbelakang pendidikan warga binaan pemasyarakatan,sarana dan prasarana kegiatan pembinaan, jumlah petugas yang tidak seimbang dengan jumlah warga binaan, pemasaran hasil keterampilanyang terbatas. en_US
dc.subject Fungsi en_US
dc.subject Lembaga Permasyarakatan en_US
dc.subject Peradilan Pidana en_US
dc.subject Pembinaan Pemasyarakatan en_US
dc.title FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM TATA PERADILAN PIDANA DAN PEMBINAAN PEMASYARAKATAN KOTA SIBOLGA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account