Abstract:
Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Tata Peradilan Pidana, bukan merupakan
fungsi yang berdiri sendiri, tetapi melalui sejarah perkembangan panjang mengikuti
sejarah kebangsaan, perkembangan hukum dan budaya bangsa Indonesia. Lembaga
Pemasyarakatan berasal dari suatu embrio yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang dikenal dengan Lembaga Kepenjaraan, sebagai konsekuensi dari
adanya jenis pidana penjara, pada Pasal 10 KUHP, sehingga selalu ada keterkaitan antara
tujuan pemasyarakatan dengan tujuan pemidanaan khususnya pidana penjara. Diperlukan
pembenahan untuk kemajuan pemasyarakatan serta kelancaran pembinaan sebagai tujuan
akhir pemidaan. Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui dan menganalisa
fungsi lembaga permasyarakatan dalam tata peradilan pidana dan pembinaan
pemasyarakatan, kendala dan solusi lembaga permasyarakatan dalam upaya pembinaan
pemasyarakatan kota sibolga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris kajian lapangan dan
dengan metode pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan yaitu
pendekatan penelitian terhadap produkproduk hukum, dimana penelitian ini mengkaji dan
meneliti mengenai produk-produk hukum. Pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang
digunakan terhadap konsep-konsep hukum.
Berdasarkan pokok perrmasalahan maka kesimpulan sebagai berikut: Fungsi
Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk melaksanakan pidana penjara, terkait
fungsi kekuasaan kehakiman yaitu membantu hakim mewujudkan putusan pidananya
Pemerintah dituntut untuk melakukan pembinaan narapidana menurut Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, untuk itu Lembaga Pemasyarakatan
diberi wewenang untuk meringankan masa hukuman berupa remisi, cuti mengunjungi
keluarga, cuti menjelang bebas dan pelepasan bersyarat, dan ini menentukan tolok ukur
keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan. Pelaksanaan fungsi pembinaan terhadap warga
binaan pemasyarakatan diLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Sibolga dilaksanakan
dengan sistem Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan, dimana tujuan pembinaan adalah untuk membentuk warga binaan
pemasyarakatan agarmenjadi manusia seutuhnya,menyadari kesalahannya,memeperbaiki
diri, dan tidak mengulangi tindak pidananya lagi, sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkunganmasyarakat. Kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Kota Sibolga seperti over kapasitas didalam lapas, faktor latarbelakang pendidikan warga
binaan pemasyarakatan,sarana dan prasarana kegiatan pembinaan, jumlah petugas yang
tidak seimbang dengan jumlah warga binaan, pemasaran hasil keterampilanyang terbatas.