Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG UNTUK EKSPLOITASI SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR: 2207/PID.SUS/2022/PN MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author PRASETYO, HERU BUDI
dc.date.accessioned 2024-07-01T03:38:46Z
dc.date.available 2024-07-01T03:38:46Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24375
dc.description.abstract Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, untuk mencegah adanya korban maka Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-undang No: 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun hingga sampai dengan saat ini korban masih terus bertambah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual tindak pidana perdagangan orang, bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku TPPO anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang serta bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ekslpoitasi seksual dalam Putusan Nomor:2207/Pid.Sus/2022/PN-Mdn, metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Ketentuan hukum tindak pidana perdagangan orang terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual, tertuang di dalam Pasal 76I dan Pasal 76F Undang undang Perlindungan Anak, bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual tindak pidana perdagangan orang, dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam kasus ini dalam Putusan Nomor:2207/Pid.Sus/2022/PN-Mdn, telah memenuhi semua unsur yang tercantum di dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-undang Perlindungan Anak, terdiri dari unsur setiap orang, dan unsur Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. en_US
dc.subject anak en_US
dc.subject korban en_US
dc.subject eksploitasi en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG UNTUK EKSPLOITASI SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR: 2207/PID.SUS/2022/PN MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account