Abstract:
Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban
tindak pidana perdagangan orang, korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan
pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk
eksploitasi lain, untuk mencegah adanya korban maka Pemerintah Indonesia telah
menerbitkan Undang-undang No: 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, namun hingga sampai dengan saat ini korban masih terus
bertambah.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan
hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual tindak pidana perdagangan
orang, bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku TPPO anak sebagai korban
tindak pidana perdagangan orang serta bagaimana pertimbangan hukum Majelis
Hakim dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ekslpoitasi seksual dalam
Putusan Nomor:2207/Pid.Sus/2022/PN-Mdn, metode penelitian yang digunakan
ialah penelitian hukum normatif.
Ketentuan hukum tindak pidana perdagangan orang terhadap anak sebagai
korban eksploitasi seksual, tertuang di dalam Pasal 76I dan Pasal 76F Undang undang Perlindungan Anak, bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai
korban eksploitasi seksual tindak pidana perdagangan orang, dilakukan melalui
upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara
fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya,
pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian
bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; serta pemberian
perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Pertimbangan
hukum Majelis Hakim dalam kasus ini dalam Putusan
Nomor:2207/Pid.Sus/2022/PN-Mdn, telah memenuhi semua unsur yang tercantum
di dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-undang Perlindungan Anak, terdiri dari
unsur setiap orang, dan unsur Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual terhadap Anak.