Research Repository

TINJAUAN YURIDIS DALAM PERMAINAN MESIN CAPIT BONEKA YANG MERUPAKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad, Fitra
dc.date.accessioned 2024-06-26T08:28:23Z
dc.date.available 2024-06-26T08:28:23Z
dc.date.issued 2024-05-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24167
dc.description.abstract Permainan yang memiliki indikasi perjudian yang sekarang ini menjadi permainan yang disukai masyarakat Indonesia yaitu mesin capit boneka claw mechin. Dalam permainan tersebut, seorang pemain membeli koin untuk dimasukkan ke mesin capit, lalu dengan menggerakkan tuas ia berkesempatan mengambil boneka yang terdapat di dalamnya. Jika diamati secara sekilas permainannya sangat sederhana. Rumusan masalah penelitian ini yaitu dasar Hukum Pidana terhadap tindak pidana perjudian di Indonesia, bagaimana Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam memberikan sanksi terhadap pelaku perjudian dan bagaimana analisis Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam terhadap permainan mesin capit sebagai bentuk tindak Pidana perjudian. Jenis penelitian ini adalah hukum normative dengan menggunakan pendekatan komperatif. Sifat penelitian deskriptif, Sumber data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini, yaitu data yang bersumber dari Al-quran dan Hadist. Terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat Pengumpulan Data yaitu, studi kepustakaan (library research),dan Analisis yang digunakan bersifat kualitatif Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar Hukum Pidana memberikan sanksi terhadap pelaku perjudian yaitu: Undang- Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian diubah menjadi kejahatan dan diletakkan pada Pasal 303 bis, dan Hukum Pidana Islam memberikan sanksi terhadap pelaku perjudian mendapatkan hukuman ta’zir. Analisis Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam terhadap permainan mesin capit sebagai bentuk tindak pidana perjudian adalah Berdasarkan uraian di atas menurut peneliti permainan mesin capit boneka jelas terdapat unusr perjudian yang bersifat untung-untungan. Namun, dalam ketentuan Hukum Pidana dan Hukum Islam di Indonesia mesin capit boneka adalah permainan yang dapat diberikan izin dan tidak merusak norma kesusilaan. Dan juga dijelaskan juga dalam fatwa MUI, suatu permainan yang dikategorikan sebagai haram yaitu permainan pada media/mesin permainan yang memberikan hadiah atas dasar untung-untungan semata dan mengandung unsur judi en_US
dc.subject Mesin Capit Boneka en_US
dc.subject Perjudian, en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.subject Hukum Pidana Islam en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS DALAM PERMAINAN MESIN CAPIT BONEKA YANG MERUPAKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account