dc.description.abstract |
Permainan yang memiliki indikasi perjudian yang sekarang ini menjadi
permainan yang disukai masyarakat Indonesia yaitu mesin capit boneka claw
mechin. Dalam permainan tersebut, seorang pemain membeli koin untuk
dimasukkan ke mesin capit, lalu dengan menggerakkan tuas ia berkesempatan
mengambil boneka yang terdapat di dalamnya. Jika diamati secara sekilas
permainannya sangat sederhana. Rumusan masalah penelitian ini yaitu dasar
Hukum Pidana terhadap tindak pidana perjudian di Indonesia, bagaimana Hukum
Pidana dan Hukum Pidana Islam memberikan sanksi terhadap pelaku perjudian dan
bagaimana analisis Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam terhadap permainan
mesin capit sebagai bentuk tindak Pidana perjudian.
Jenis penelitian ini adalah hukum normative dengan menggunakan
pendekatan komperatif. Sifat penelitian deskriptif, Sumber data yang digunakan
dalam melakukan penelitian ini, yaitu data yang bersumber dari Al-quran dan
Hadist. Terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Alat Pengumpulan Data yaitu, studi kepustakaan (library research),dan
Analisis yang digunakan bersifat kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar Hukum Pidana
memberikan sanksi terhadap pelaku perjudian yaitu: Undang- Undang No. 7 Tahun
1974 tentang Penertiban Perjudian diubah menjadi kejahatan dan diletakkan pada
Pasal 303 bis, dan Hukum Pidana Islam memberikan sanksi terhadap pelaku
perjudian mendapatkan hukuman ta’zir. Analisis Hukum Pidana dan Hukum Pidana
Islam terhadap permainan mesin capit sebagai bentuk tindak pidana perjudian
adalah Berdasarkan uraian di atas menurut peneliti permainan mesin capit boneka
jelas terdapat unusr perjudian yang bersifat untung-untungan. Namun, dalam
ketentuan Hukum Pidana dan Hukum Islam di Indonesia mesin capit boneka adalah
permainan yang dapat diberikan izin dan tidak merusak norma kesusilaan. Dan
juga dijelaskan juga dalam fatwa MUI, suatu permainan yang dikategorikan sebagai
haram yaitu permainan pada media/mesin permainan yang memberikan hadiah atas
dasar untung-untungan semata dan mengandung unsur judi |
en_US |