Abstract:
Penerapan hukuman mati terhadap masih menimbulkan perdebatan perdabatan di kalangan ahli. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah
bagaimana ketentuan hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,
bagaimana pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan,
bagaimana dampak penerapan pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis
peraturan perundangan-undangan yang beraitan dengan hukuman mati. Jenis
data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder
disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah ketentuan hukuman mati dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 vonis hukuman mati tertera pada Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023
yaitu vonis mati bersyarat. Terpidana akan diberikan masa percobaan 10 tahun
bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara dan apabila selama 10 tahun
berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan
Keputusan Presiden. Pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana
pembunuhan sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku tindak
pidana pembunuhan berencana yang berkapasitas sangat serius dan melanggar
nilai-nilai tertinggi kemanusiaan. Penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak
pidana pembunuhan menjadi suatu hukuman terberat dari semua hukuman yang
ada dalam hukum positif Indonesia dan Mahkamah Konstitusi berpandangan
bahwa sanksi pidana mati tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
bersikap tetap mempertahankan sanksi pidana mati mati. Sanksi pidana mati di
Indonesia bersifat khusus dan diterapkan secara limitatif, yang memungkinkan
penjatuhan pidana mati dengan pidana mati bersyarat.Dampak penerapan pidana
mati terhadap tindak pidana pembunuhan adalah untuk memberikan efek jera
bagi pelaku kejahatan dan dari aspek kemanusiaan, hukuman mati diperlukan
guna melindungi masyarakat dari perbuatan orang jahat. Dari aspek
manfaat/kegunaan, hukuman mati akan membuat efek jera kepada orang lain
yang telah dan akan melakukan kejahatan, serta juga dapat memelihara wibawa
pemerintah dan penegak hukum