Abstract:
Tindak pidana main hakim sendiri sering kali terjadi terhadap para pelaku
tindak pidana yang tertangkap tangan. Padahal tindakan main hakim sendiri tidak
diperkenakan sama sekali baik menurut Hukum Pidana Islam maupun Hukum
Pidana Nasional. Baik Hukum Islam maupun Hukum Pidana Nasional sama-sama
menganut asas praduga tak bersalah. Tindakan main hakim sendiri dapat berakibat
cacat anggota tubuh si korban bahkan meninggalnya si korban. Tindakan main
hakim sendiri itu bagi pelakunya harus dipertanggungjawabkan perbuatannya
serta dihukum.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
terhadap perbandingan hukum, yaitu hukum Islam dan hukum Pidana Nasional.
Penelitian ini bersifat desktiptif analisis. Sumber data penelitian ini adalah berasal
dari data sekunder. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah studi
dokumen (library research). Untuk menganalisis hasil penelitian maka dilakukan
melalui analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka Tinjauan hukum Islam terhadap tindakan
main hakim sendiriyang menyebabkan terjadinya kematian pada diri korban sama
dengan jenis pembunuhan semi sengaja dan penganiayaan. Menurut Hukum
Pidana Nasional tindakan main hakim sendiri termasuk dalam kategori perbuatan
kekerasan, yang terdapat dalam Pasal 170 dan 351. Bahwa konsep main hakim
sendiri dalam hukum pidana Islam termasuk dari tindak pidana penganiayaan
serta tindak pidana pembunuhan. Tindak pidana penganiayaan maupun tindak
pidana pembunuhan dalam perspektif hukum pidana Islam dibagi lagi menjadi
beberapa bagian sehingga turut memengaruhi sanksi hukum yang akan dijatuhkan
kepada pelakunya. Menurut Hukum Pidana Nasional tindakan main hakim sendiri
termasuk dalam kategori perbuatan kekerasan, yang terdapat dalam Pasal 170 dan
351. Pertanggungjawaban pidana tindakan main hakim sendiri dalam perspektif
Hukum Islam terkait dengan pelaku tindakan main hakim sendiri dikenakan
sanksi hukum qishash jika tindakan main hakim sendiri menghilangkan anggota
tubuh si korban atau diyat jika korban atau keluarga korban memaafkan.
Pertanggungjawaban pidana tindakan main hakim sendiri dalam perspektfif
Hukum Pidana Nasional sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal
ayat (1) ke-1 KUH Pidana.