Research Repository

PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA DALAM PERSPEKTIF TEORI PEMBUKTIAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 711/K.Pid/2022)

Show simple item record

dc.contributor.author BOFRIANDA NAIBAHO, SAMUEL FERNANDO
dc.date.accessioned 2024-06-25T01:16:23Z
dc.date.available 2024-06-25T01:16:23Z
dc.date.issued 2024-01-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24084
dc.description.abstract Pembuktian merupakan hal yang terpenting dalam penegakan hukum pidana. Dalam Penegakan Hukum Pidana, beban pembuktian ada pada Jaksa selaku Penuntut Umum. Adanya penjatuhan putusan bebas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 711/K.Pid/2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 76/Pid.B /2021/PN Pkj menunjukkan adanya kegagalan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pembuktian. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu analisis data kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini diantaranya, Kesatu Pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor: 76/Pid.B/2021/PN.Pkj yang menjatuhkan putusan bebas dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama diantaranya, kurangnya alat bukti berupa saksi yang menerangkan terdakwa II Khaerun melakukan penganiayaan terhadap korban ABDUL RAHIM, selain itu tidak adanya bukti petunjuk yang menunjukkan kesesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan para tersangka. Kedua, Terdapat kegagalan penuntut umum dalam membuktian unsur tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap terdakwa II KHAERUN, selain itu, Jaksa keliru tidak menghubungkan Pasal 52 KUHPidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dimana terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dan pada saat melakukan tindak pidana menggunakan Pakaian Dinas Harian. Ketiga, Strategi penuntut umum untuk menghindari terjadinya penjatuhan putusan bebas dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama sama agar meneliti berkas perkara secara teliti, cermat dan hati-hati yang menerangkan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam melakukan penganiayaan secara bersama sama terkait unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang diuraikan penyidik Pada tahap pra-penuntutan. Selain itu, pada tahap penuntutan, Jaksa harus menggali keterlibatan serta peran yang dilakukan oleh para terdakwa. en_US
dc.subject Jaksa Penuntut Umum en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Putusan Pengadilan en_US
dc.title PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA DALAM PERSPEKTIF TEORI PEMBUKTIAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 711/K.Pid/2022) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account