Research Repository

IMPLEMENTASI PENYIDIK DAN HAKIM MENGENAI FRASA UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 65/PID.SUS-TPK/2022/PN MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author GULO, FAMATI
dc.date.accessioned 2024-06-24T03:38:08Z
dc.date.available 2024-06-24T03:38:08Z
dc.date.issued 2024-05-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24037
dc.description.abstract Penerapan frasa unsur yang dapat merugikan keuangan negara tidak ada keseragaman dan multitafsir di kalangan penegak hukum terutama penyidik sehingga menimbulkan rasa khawatir serta merugikan bagi aparatur sipil negara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisa permasalahan unsur yang dapat merugikan keuangan negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 PUU-XIV/2016, Implementasi penyidik dan hakim menerapkan unsur yang dapat merugikan keuangan negara, dan pertanggungjawaban pidana atas adanya kerugian keuangan negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Nomor 65/PID.SUS TPK / 2022 /PN MDN. Hasil penelitian menunjukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2016, secara teori dan praktik telah menimbulkan pergeseran unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang sebelumnya formil menjadi materil. Aparat penegak hukum perlu memahami dan menyeragamkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagai delik materil dalam tindak pidana korupsi. Hakim dalam Putusan Nomor 65/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Mdn, pertimbangannya tidak tepat menghukum terdakwa karena tidak terdapat suatu perbuatan yang di insyafi atau di kehendaki terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan Hakim mempertimbangkan kerugian keuangan negara berpedoman pada laporan atas penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. KATIO & Rekan Nomor: 131/09/2022 yakni tanggal 01 September 2022, sementara penyidik telah lebih dulu menetapkan terdakwa yang pada saat itu sebagai tersangka sesuai tanggal Surat Penetapan Tersangka Nomor Pds 01/L.2.19/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022, yang kemudian penyidik tersebut merangkap sebagai penuntut umum. Penulis berharap agar hasil penghitungan yang menyatakan kerugian keuangan negara bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan. Agar cara penyidik menemukan benar adanya kerugian keuangan negara berjalan On The Track sehingga data penghitungan kerugian keuangan negara fair dan tidak memihak. Agar Hakim tindak pidana korupsi, dibekali keahlian khusus menghitung kerugian keuangan negara sehingga tidak bergantung atau terfokus pada hasil laporan kerugian keuangan negara dari sudut penghitungan Akuntan Publik, dan dapat objektif serta selektif menilai setiap orang yang di tuduh merugikan keuangan negara, tidak serta merta telah melakukan kesalahan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject Penyidik dan Hakim en_US
dc.subject Kerugian Keuangan Negara en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.title IMPLEMENTASI PENYIDIK DAN HAKIM MENGENAI FRASA UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 65/PID.SUS-TPK/2022/PN MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account