Abstract:
Penerapan frasa unsur yang dapat merugikan keuangan negara tidak ada
keseragaman dan multitafsir di kalangan penegak hukum terutama penyidik
sehingga menimbulkan rasa khawatir serta merugikan bagi aparatur sipil negara.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisa
permasalahan unsur yang dapat merugikan keuangan negara pasca putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25 PUU-XIV/2016, Implementasi penyidik dan
hakim menerapkan unsur yang dapat merugikan keuangan negara, dan
pertanggungjawaban pidana atas adanya kerugian keuangan negara dalam Perkara
Tindak Pidana Korupsi Putusan Nomor 65/PID.SUS TPK / 2022 /PN MDN.
Hasil penelitian menunjukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25
PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2016, secara teori dan praktik telah
menimbulkan pergeseran unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana
korupsi yang sebelumnya formil menjadi materil. Aparat penegak hukum perlu
memahami dan menyeragamkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang
merugikan keuangan negara sebagai delik materil dalam tindak pidana korupsi.
Hakim dalam Putusan Nomor 65/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Mdn, pertimbangannya
tidak tepat menghukum terdakwa karena tidak terdapat suatu perbuatan yang di
insyafi atau di kehendaki terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,
dan Hakim mempertimbangkan kerugian keuangan negara berpedoman pada
laporan atas penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor Akuntan Publik
(KAP) Drs. KATIO & Rekan Nomor: 131/09/2022 yakni tanggal 01 September
2022, sementara penyidik telah lebih dulu menetapkan terdakwa yang pada saat itu
sebagai tersangka sesuai tanggal Surat Penetapan Tersangka Nomor Pds 01/L.2.19/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022, yang kemudian penyidik tersebut
merangkap sebagai penuntut umum.
Penulis berharap agar hasil penghitungan yang menyatakan kerugian
keuangan negara bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan. Agar cara penyidik
menemukan benar adanya kerugian keuangan negara berjalan On The Track
sehingga data penghitungan kerugian keuangan negara fair dan tidak memihak.
Agar Hakim tindak pidana korupsi, dibekali keahlian khusus menghitung kerugian
keuangan negara sehingga tidak bergantung atau terfokus pada hasil laporan
kerugian keuangan negara dari sudut penghitungan Akuntan Publik, dan dapat
objektif serta selektif menilai setiap orang yang di tuduh merugikan keuangan
negara, tidak serta merta telah melakukan kesalahan yang kemudian dimintai
pertanggungjawaban pidana