Abstract:
Metode kampanye politik mengalami perkembangan hingga pada
pemanfaatan media sosial. Pemanfaatan media sosial Instagram dalam kampanye
politik sering disalahgunakan untuk penyebaran black campaign. Rumusan masalah
dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk kampanye hitam (black champaign) di
media sosial dalam Pemilahan umum, bagaimana rumusan unsur-unsur tindak
pidana kampanye hitam (black champaign) di media sosial, bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku pembuat kampanye hitam (black champaign)
di media sosial
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research). Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan
disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan
pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk-bentuk dari tindak
pidana black campaign pada pemilu adalah berupa menghasut, memfitnah dan
juga mengadu domba. Rumusan unsur-unsur tindak pidana kampanye hitam
(black champaign) di media sosial adalah harus dilakukan dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal
yang dimaksudkan agar tuduhan itu diketahui oleh umum melalui bentuk tulisan
atau gambar dan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkannya pada
publik/umum. Pertanggungjawaban pidana pelaku pembuat kampanye hitam
(black champaign) di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana dapat
bergantung pada bentuk dari tindak pidana black campaign yang dilakukan.
Apabila pelaku melakukan black campaign dalam bentuk pencemaran nama baik
atau penghinaan maka besaran pidana yang dapat diberikan adalah paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) dan jika dalam bentuk menyebarkan informasi dengan tujuan
menimbulkan rasa kebencian kepada lawan politik (individu) sanksi pidana dapat
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).